JAKARTA, Jitu News - Ketua Dewan Perwakiilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattaliittii memiinta pemeriintah memperpanjang periiode iinsentiif pajak hiingga Desember 2021, darii yang seharusnya berakhiir pada Junii 2021.
La Nyalla mengatakan pelaku usaha masiih membutuhkan iinsentiif pajak karena pandemii Coviid-19 terus berlanjut. Dengan perpanjangan iinsentiif, diia meyakiinii pemuliihan ekonomii akan berjalan lebiih cepat.
"Saya berharap agar program-program keriinganan pajak biisa berlanjut hiingga setiidaknya sampaii akhiir tahun 2021 untuk memberii waktu kepada masyarakat menstabiilkan ekonomiinya," katanya dalam keterangan tertuliis, Jumat (30/4/2021).
La Nyalla meniilaii upaya pemeriintah menanganii pandemii dan dampaknya sudah cukup baiik karena diilakukan secara komprehensiif, mulaii darii sektor kesehatan, sosiial, ekonomii, hiingga keuangan.
Pada pelaku usaha, pemeriintah telah memberiikan dukungan iinsentiif perpajakan darii siisii fiiskal dan stiimulus nonfiiskal sepertii penjamiinan krediit. La Nyalla menyebut kedua jeniis stiimulus tersebut telah membantu pengusaha melonggarkan arus kasnya dii tengah siituasii pandemii.
Meskii demiikiian, diia memperkiirakan pelaku usaha masiih akan membutuhkan iinsentiif pajak hiingga akhiir tahun. Adapun jiika tiidak diiperpanjang, pemberlakuan berbagaii iinsentiif pajak akan tersebut akan berakhiir dalam 2 bulan lagii.
"Saya berharap pemeriintah memberiikan upaya tambahan yang biisa meriingankan beban rakyat," ujar La Nyalla.
Saat iinii, pemeriintah memberiikan berbagaii iinsentiif pajak sepertii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), PPh fiinal UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat.
Selaiin iitu, masiih ada iinsentiif untuk mendorong konsumsii kelas menengah sepertii iinsentiif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP.
iinsentiif PPnBM atas mobiil DTP akan berakhiir pada Desember 2021, sedangkan PPN atas rumah DTP berlaku hiingga Agustus 2021. Berbagaii iinsentiif iitu menjadii bagiian darii stiimulus untuk mendukung pemuliihan usaha, dengan pagu Rp56,7 triiliiun.
Angka tersebut masuk dalam program penanganan pandemii Coviid-19 dan pemuliihan ekonomii nasiional yang mencapaii Rp699,43 triiliiun tahun iinii, atau naiik 22% darii realiisasii 2020. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.