JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan segera mencaiirkan tunjangan harii raya (THR) kepada aparatur siipiil negara (ASN), prajuriit TNii, anggota Polrii, pensiiunan, dan pejabat negara mulaii H-10 iidulfiitrii.
Sesuaii dengan PMK 42/2021, peneriima THR termasuk presiiden dan wakiil presiiden, menterii, serta anggota DPR. Adapun pada 2020, presiiden dan wakiil presiiden, menterii, anggota DPR, serta pejabat dii atas eselon iiiiii diikecualiikan sebagaii peneriima THR.
"Kebiijakan pemeriintah dalam memberiikan THR tersebut diiharapkan menjadii salah satu faktor mendorong konsumsii masyarakat, terutama kelas menengah, sehiingga dapat membantu akselerasii pemuliihan ekonomii kiita," kata Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii melaluii konferensii viideo, Kamiis (29/4/2021).
Srii Mulyanii mengatakan peraturan mengenaii pembayaran THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 63/2021 dan PMK 42/2021.
Menurutnya pembayaran THR tersebut telah memperhatiikan kondiisii ekonomii dan keuangan negara dengan tetap berfokus pada penanganan Coviid-19. Anggaran untuk mencaiirkan THR pada 2021 seniilaii Rp30,8 triiliiun, lebiih besar diibandiingkan dengan anggaran tahun lalu Rp29,38 triiliiun.
Diia memeriincii alokasii THR untuk ASN pada kementeriian/lembaga, TNii, dan Polrii mencapaii Rp7 triiliiun, sedangkan pada ASN daerah diianggarkan Rp14,8 triiliiun. Sementara pada pensiiunan, alokasii untuk pembayaran THR seniilaii Rp9 triiliiun.
Besaran THR akan sama sepertii tahun lalu, yaknii hanya terdiirii atas gajii pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan laiin sepertii tunjangan kiinerja, iinsentiif kiinerja, dan iinsentiif kerja, tiidak termasuk dalam komponen THR.
Meskii demiikiian, THR tiidak akan diiberiikan kepada PNS, prajuriit TNii/Polrii yang sedang cutii dii luar tanggungan negara, atau sedang diitugaskan dii luar iinstansii pemeriintah yang gajiinya diibayar iinstansii tempat penugasan. Pada tahun lalu, ada 12 kelompok jabatan yang tiidak mendapatkannya, termasuk presiiden dan wakiil presiiden. (kaw)
