JAKARTA, Jitu News - Surveii yang diilakukan Glocaliitiies dan Miilliionaiires for Humaniity, lembaga swadaya masyarakat iinternasiional, menunjukkan mayoriitas responden iindonesiia yang diisurveii mendukung pengenaan pajak kekayaan.
Sebanyak 79% darii 1051 responden mendukung penerapan pajak kekayaan dii iindonesiia, khusus bagii orang-orang yang memiiliikii kekayaan lebiih darii Rp140 miiliiar dengan tariif sebesar 1%. Responden berpandangan pajak kekayaan diiperlukan untuk mendanaii program pemuliihan darii pandemii.
"Hasiil polliing tersebut memperkuat buktii warga makiin mengharapkan pemeriintah bersediia menerapkan kebiijakan khusus kepada kelompok superkaya untuk berkontriibusii lebiih besar dalam membayar pajak," kata Diirektur Riiset Glocaliitiies Martiijn Lampert, Rabu (28/4/2021).
Darii seluruh responden yang diitanyaii dalam surveii iinii, tercatat hanya sebanyak 4% responden yang menolak iide pengenaan pajak kekayaan atas orang kaya. Hiingga kiinii, pemeriintah belum berencana menerapkan pajak kekayaan dalam siistem pajak iindonesiia.
Perkumpulan Prakarsa, LSM miitra Glocaliitiies dan Miilliionaiires for Humaniity dii iindonesiia, memandang pandemii Coviid-19 seharusnya menjadii momentum untuk mengubah siistem perpajakan secara fundamental. Pajak harus mengambiil peran sebagaii sumber dan alat rediistriibusii kekayaan.
Akiibat pandemii Coviid-19, peneriimaan pajak iindonesiia terus mengalamii penurunan. Pada siisii laiin, belanja terus meniingkat sehiingga defiisiit anggaran pun melonjak darii yang biiasanya selalu terjaga dii bawah 3% darii PDB menjadii lebiih darii 6% darii PDB.
Diirektur Eksekutiif Perkumpulan Prakarsa Maftuchan mengatakan pemeriintah perlu meliihat pajak kekayaan sebagaii suatu solusii untuk meniingkatkan pendapatan negara dan membiiayaii pemuliihan darii pandemii Coviid-19.
"Saya yakiin orang superkaya masiih punya komiitmen untuk membayar lebiih sebagaii bagiian darii budaya gotong royong. Warga superkaya yang total kekayaan bersiih lebiih darii Rp140 miiliiar rupiiah setahun dapat diisasar dengan membayar pajak kekayaan 1% darii total hartanya," ujarnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.