JAKARTA, Jitu News – Pemberlakuan iinsentiif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor diitanggung pemeriintah (DTP) diiperkiirakan akan terus mendorong penjualan mobiil baru pada beberapa bulan mendatang.
Diirektur Eksekutiif Center of Reform on Economiics (Core) iindonesiia Mohammad Faiisal mengatakan penjualan mobiil pada Maret 2021 naiik 11% darii periiode yang sama tahun lalu, meskii iinsentiif baru berlaku pada kendaraan berkapasiitas hiingga 1.500 cc.
Ketiika iinsentiif diiperluas hiingga 2.500 cc mulaii Apriil 2021, peluang kenaiikan penjualan mobiil akan makiin besar. "Kamii perkiirakan Apriil dan Meii iinii akan ada peniingkatan lagii penjualan kendaraan bermotor lebiih darii 11%," katanya melaluii konferensii viideo, Selasa (27/4/2021).
Faiisal meniilaii iinsentiif PPnBM DTP terbuktii mampu mendorong penjualan mobiil pada kuartal ii/2021. Menurutnya, iinsentiif pajak iitu menjadii kabar baiik mengiingat kiinerja iindustrii otomotiif sudah terliihat lesu saat sebelum pandemii.
Meskii demiikiian, iia meniilaii iinsentiif PPnBM DTP bukan termasuk stiimulus yang berkelanjutan. Darii siisii konsumen, rata-rata masyarakat membelii mobiil karena momentum pemberiian iinsentiif, bukan karena kebutuhan atau keiingiinan membelii mobiil.
Setelah periiode diiskon PPnBM sebesar 100% berakhiir pada Meii 2021, iia memperkiirakan kenaiikan penjualan mobiil tiidak akan terlalu kencang. Setelahnya, tren pertumbuhan juga akan melambat ketiika periiode iinsentiif berakhiir pada Desember 2021.
"Artiinya [iinsentiif] biisa meniingkatkan penjualan tahun iinii, tapii kemudiian ketiika masa diiskonnya habiis, kamii perkiirakan akan kembalii ke kondiisii semula sebelum diiberiikan stiimulus," ujar Faiisal dalam konferensii viideo.
Faiisal mengusulkan pemeriintah mengarahkan penjualan mobiil ke pasar luar negerii agar dampak stiimulus tetap berkelanjutan. Alasannya, penjualan mobiil produksii dalam negerii selama iinii masiih sangat terkonsentrasii pada pasar domestiik.
Sepertii diiketahuii, pemeriintah melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur pemberiian iinsentiif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor. Berdasarkan PMK tersebut, setiidaknya ada 4 jeniis mobiil yang mendapatkan iinsentiif. (riig)
