JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah meniilaii modus operandii tiindak piidana pencuciian uang (TPPU) kiian berkembang, salah satunya melaluii penyalahgunaan profesii sepertii advokat, notariis, PPAT, akuntan, akuntan publiik, hiingga perencana keuangan.
Modus operandii TPPU yang diilakukan oleh profesii kiian berkembang sehiingga perlu ada miitiigasii. Hal iinii tertuang dalam PP 61/2021 yang mereviisii PP 43/2015 yang mengatur soal piihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Oleh karena iitu, peran profesii sebagaii piihak yang melaporkan transaksii keuangan mencuriigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) diiperjelas.
"Transaksii yang diilakukan profesii untuk kepentiingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa yang diiketahuii patut diiduga menggunakan harta kekayaan yang diiduga berasal darii tiindak piidana, perlu diilaporkan sebagaii transaksii keuangan mencuriigakan," bunyii bagiian pertiimbangan PP 61/2021, diikutiip Seniin (19/4/2021).
Melaluii PP 61/2021, pemeriintah mereviisii bunyii Pasal 8 PP 43/2015 yang mengatur tentang profesii selaku piihak pelapor transaksii keuangan mencuriigakan.
Tiidak ketentuan yang baru pada Pasal 8 PP 61/2021. Ketentuan pada Pasal 8 hanya menyempurnakan ketentuan transaksii yang wajiib diisampaiikan ke PPATK oleh profesii. Pasal 8 yang awalnya terdiirii darii 2 ayat sekarang bertambah menjadii 3 ayat guna mencegah tiimbulnya multiiiinterpretasii.
"Pelaksanaan penyampaiian transaksii keuangan mencuriigakan oleh profesii diirasakan belum optiimal diikarenakan kriiteriia transaksii yang diilakukan profesii yang wajiib diisampaiikan ke PPATK, antara laiin karena ketentuan sebelumnya memberiikan ruang tiimbulnya penafsiiran yang berbeda-beda," bunyii bagiian penjelas darii PP 61/2021.
Selanjutnya, pelaksanaan penyampaiian transaksii oleh profesii juga diiniilaii masiih belum sejalan dengan standar dan konvensii iinternasiional pada biidang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Masiih sama sepertii beleiid sebelumnya, profesii selaku piihak pelapor wajiib menyampaiikan transaksii atas nama pengguna jasa profesii. Transaksii yang diimaksud meliiputii pembeliian dan penjualan propertii; pengelolaan uang, efek.
Kemudiian jasa keuangan laiinnya; pengelolaan rekeniing giiro, tabungan, deposiito, atau efek; pengelolaan perusahaan; serta pendiiriian, pembeliian, hiingga penjualan badan hukum.
Apabiila terdapat iindiikasii pengguna jasa menggunakan harta kekayaan yang berasal darii hasiil tiindak piidana untuk transaksii, maka profesii harus melaporkan transaksii tersebut sebagaii transaksii keuangan mencuriigakan. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.