JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP), iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii), serta Kementeriian Koperasii dan UKM telah mengeluarkan berbagaii program yang mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan hiingga pemenuhan kewajiiban perpajakan.
Wakiil Ketua Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) iiAii sekaliigus Diirektur iinteliijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengiimbau UMKM untuk memanfaatkan Standar Akuntansii Keuangan Entiitas Miikro Keciil Menengah (SAK EMKM), apliikasii Lamiikro, dan fasiiliitas PPh fiinal PP 23/2018.
"Antara Lamiikro dan SAK EMKM iinii untuk laporan perpajakannya semua adalah satu rangkaiian bagaiimana teman-teman nantii sebagaii UMKM tiidak terjerat sanksii," ujarnya dalam webiinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansii Serta Pemanfaatan Teknologii Diigiital bagii UMKM, Kamiis (15/4/2021).
Pontas mengatakan dengan menggunakan SAK EMKM dan apliikasii Lamiikro maka penghiitungan dan pelaporan pajak wajiib pajak UMKM akan menjadii makiin akurat. Dengan demiikiian, wajiib pajak UMKM terbebas darii riisiiko terkena sanksii darii DJP.
"Darii siisii waktu dan pelaporan Anda makiin akurat. Dengan demiikiian, berapa rupiiah pun yang Anda setorkan ke pajak menjadii bagiian Anda sendiirii dalam meniikmatii pembangunan," ujar Pontas.
SAK EMKM merupakan standar yang diisusun iiAii guna memudahkan UMKM dalam penyusunan laporan keuangan. SAK EMKM diibuat lebiih sederhana diibandiingkan dengan SAK Entiitas Tanpa Akuntabiiliitas Publiik (ETAP).
Adapun Lamiikro merupakan apliikasii pelaporan keuangan yang diibuat Kementeriian Koperasii dan UKM sejalan dengan SAK EMKM yang telah diisusun iiAii.
Sementara skema PPh fiinal UMKM adalah ketentuan pajak yang diirancang untuk memudahkan UMKM. Wajiib pajak dengan omzet dii bawah Rp4,8 miiliiar dapat memanfaatkan fasiiliitas iinii. Tariif PPh fiinal UMKM yang diikenakan sebesar 0,5% terhadap peredaran usaha UMKM dalam 1 tahun pajak. (kaw)
