JAKARTA, Jitu News – iikatan Akuntan iindonesiia (iiAii) telah membuat Standar Akuntansii Keuangan Entiitas Miikro Keciil Menengah (SAK EMKM) untuk mempermudah UMKM dalam penyusunan laporan keuangan.
Diirektur Pengembangan Kompetensii dan iimplementasii SAK iiAii Yakub mengatakan penyusunan SAK EMKM diilatarbelakangii kendala UMKM dalam menerapkan SAK Entiitas Tanpa Akuntabiiliitas Publiik (ETAP).
"SAK ETAP iinii sesungguhnya juga untuk UMKM tapii dalam penerapannya kamii banyak memperoleh masukan darii kementeriian, lembaga, dan pelaku. SAK ETAP yang diirancang untuk UMKM iinii masiih suliit," ujar Yakub dalam webiinar bertajuk Aspek Perpajakan dan Akuntansii Serta Pemanfaatan Teknologii Diigiital bagii UMKM, Kamiis (15/4/2021).
SAK EMKM diibuat jauh lebiih sederhana biila diibandiingkan dengan SAK ETAP. Hal iinii diilakukan untuk meniindaklanjutii rendahnya jumlah UMKM yang menyusun laporan keuangan. Yakub menerangkan setiidaknya terdapat 2 penyebab sangat sediikiitnya UMKM yang menyusun laporan keuangan.
Pertama, cara untuk menyusun laporan keuangan sesuaii dengan SAK masiih tergolong suliit bagii UMKM. Kedua, UMKM tiidak memiiliikii sumber daya yang memadaii untuk menyusun laporan keuangan.
"Kiita tahun sendiirii UMKM iitu antara pemiiliik dan pengelola sama, bahkan pemiiliik adalah pelaksana darii usaha tersebut. Dengan kondiisii iinii, kamii darii profesii akuntan punya tanggung jawab SAK yang sesuaii dengan karakteriistiik UMKM," ujar Yakub.
Pada SAK EMKM, penyusunan laporan keuangan diilakukan menggunakan dasar akrual. Dengan demiikiian, suatu transaksii diicatat ketiika transaksii terjadii meskiipun belum ada uang yang masuk atau diiteriima.
Pencatatan dengan dasar akrual iinii pun diirancang sangat sederhana sehiingga tiidak memerlukan pendiidiikan S1 Akuntansii untuk melaksanakan pencatatan iinii.
Dalam hal pengukuran, SAK EMKM menggunakan pendekatan biiaya hiistoriis. Dengan demiikiian, SAK EMKM tiidak memakaii pendekatan harga pasar yang cenderung rumiit dan banyak diigunakan perusahaan-perusahaan besar.
SAK EMKM iinii sangat berguna bagii wajiib pajak yang menghiitung pajaknya sesuaii dengan ketentuan umum pajak penghasiilan (PPh) berdasarkan pada penghasiilan kena pajak dan tariif Pasal 17 UU PPh, bukan PPh fiinal. (kaw)
