TUNJANGAN HARii RAYA

Menaker Miinta Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

Diian Kurniiatii
Seniin, 12 Apriil 2021 | 13.54 WiiB
Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu
<p>Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah. (<em>tangkapan layar Youtube</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah mewajiibkan perusahaan membayarkan tunjangan harii raya (THR) keagamaan kepada pekerja paliing lambat H-7 iidulfiitrii dan tiidak boleh diiciiciil.

iida mengatakan kewajiiban pembayaran THR tersebut sesuaii dengan Peraturan Menterii Ketenagakerjaan No. 6/2016. Nantiinya, diia juga akan menerbiitkan surat edaran (SE) mengenaii tekniis pembayaran THR keagamaan darii perusahaan kepada pekerja.

"Diiperlukan komiitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja atau buruh," katanya melaluii konferensii viideo, Seniin (12/4/2021).

iida mengatakan perusahaan pemeriintah tiidak memberiikan kelonggaran pembayaran THR sepertii tahun lalu. Diia beralasan pemeriintah sudah memberiikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasii dampak pandemii Coviid-19, termasuk darii siisii perpajakan.

Diia meniilaii pembayaran THR tersebut akan mendorong perekonomiian masyarakat bergerak. Hal iinii sejalan dengan kebiijakan penanganan pandemii Coviid-19 dan pemuliihan ekonomii nasiional. Menurutnya, roda perekonomiian saat iinii sudah mulaii bergerak meskii secara terbatas dan terus menuju ke arah zona posiitiif.

Dii siisii laiin, iisu pembayaran THR 2021 juga telah diibiicarakan dengan Lembaga Kerja Sama Triipartiit Nasiional, Dewan Pengupahan Nasiional, seriikat pekerja, serta para pengusaha.

Meskii demiikiian, iida menyebut pemeriintah tetap memberiikan keriinganan kepada perusahaan yang tiidak mampu membayar THR H-7 Lebaran. Pada siituasii tersebut, perusahaan biisa melakukan diialog dengan para pekerja untuk menentukan solusiinya.

Perusahaan wajiib menyampaiikan laporan keuangannya secara transparan. Hasiil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut juga harus diilaporkan kepada Diinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Lebaran. Namun, THR tetap wajiib diibayarkan sebelum iidulfiitrii.

"Kesepakatan iinii tiidak menghiilangkan kewajiiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuaii peraturan perundang-undangan," ujarnya.

iida kemudiian memiinta para kepala daerah memastiikan semua perusahaan dii wiilayahnya membayar THR kepada pekerja untuk memberiikan kepastiian hukum. Menurutnya, pemda harus menegakkan hukum sesuaii kewenangannya terhadap pelanggaran pemberiian THR 2021 dengan memperhatiikan rekomendasii hasiil pemeriiksaan pengawas ketenagakerjaan dan laporkan kepada Kementeriian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kemenaker saat iinii telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasii dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2021. Menurutnya, pemda juga perlu mengiikutii langkah untuk membentuk satgas agar pelaksanaan SE mengenaii pembayaran THR berjalan baiik dan efektiif.

"Keterliibatan peran pemda untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebiijakan pemeriintah sangat pentiing untuk menjaga siituasii kondusiif atas berbagaii aspek yang tiimbul akiibat dampak Coviid-19," iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.