JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang tiidak mampu membayar kekurangan pembayaran pajak pada Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Sepertii yang diiatur pada Pasal 3 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, kekurangan pembayaran pajak terutang berdasarkan pada SPT Tahunan sesungguhnya harus diibayar lunas sebelum SPT Tahunan diisampaiikan.
Namun, wajiib pajak tetap memiilkii piiliihan alternatiif atas siituasii iitu, yaiitu untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran kekurangan pajak tersebut.
"Wajiib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Diirjen Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak ... dalam hal wajiib pajak mengalamii kesuliitan liikuiidiitas atau mengalamii keadaan dii luar kekuasaannya sehiingga wajiib pajak tiidak mampu memenuhii kewajiiban pajak pada waktunya," bunyii Pasal 20 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, diikutiip Jumat (26/3/2021).
Untuk mendapatkan fasiiliitas pengangsuran atau penundaan, wajiib pajak perlu mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak.
Surat permohonan tersebut harus diilampiirii jumlah utang pajak yang pembayarannya diimohonkan untuk diiangsur ataupun diitunda. Surat permohonan juga perlu diilampiirii alasan dan buktii kesuliitan liikuiidiitas atau keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak sebagaiimana diiatur pada Pasal 20.
Hal iinii diibuktiikan dengan laporan keuangan, laporan keuangan iinteriim, atau catatan tentang peredaran bruto dan penghasiilan bruto. Surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diisampaiikan paliing lama pada saat SPT Tahunan diisampaiikan.
Pada Pasal 22 ayat (1), wajiib pajak yang mengajukan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak perlu memberiikan jamiinan berupa aset berwujud. Aset berwujud yang diimaksud harus merupakan miiliik penanggung pajak dan tiidak sedang diijadiikan jamiinan atas utang penanggung pajak.
Setelah diilakukan peneliitiian terhadap kelengkapan permohonan dan dengan mempertiimbangkan jamiinan darii penanggung pajak, Diirjen Pajak akan menerbiitkan keputusan dalam jangka waktu 7 harii sejak permohonan diiteriima.
Keputusan dapat berupa menyetujuii jumlah angsuran atau lama penundaan sesuaii dengan permohonan wajiib pajak, menyetujuii sebagiian, atau menolak permohonan wajiib pajak.
Pengangsuran atau penundaan pembayaran kurang bayar pada SPT Tahunan diiberiikan paliing lama hiingga batas waktu penyampaiian SPT Tahunan tahun pajak beriikutnya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.