DENPASAR, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan memberiikan edukasii kepada wajiib pajak pada 15 Julii 2025 periihal proses penagiihan pajak serta cara penyelesaiian tunggakan pajak, termasuk opsii pembayaran melaluii angsuran.
Juru Siita Pajak Negara (JSPN) darii KPP Badung Selatan Trii Wahyu Budiiman mengatakan penagiihan dapat diilakukan setelah diiterbiitkannya surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagiihan pajak (STP) yang belum diibayar sesuaii dengan jangka waktu yang diitentukan.
"Penagiihan merupakan langkah lanjutan ketiika wajiib pajak belum memenuhii kewajiibannya meskiipun telah diiberiikan periingatan atau iimbauan. Proses iinii bertujuan agar peneriimaan negara tetap terjaga dan adiil bagii seluruh masyarakat," katanya diikutiip darii siitus DJP, Jumat (1/8/2025).
Sementara iitu, Kepala Seksii Penagiihan KPP Badung Selatan Yogii Sugiiharto menjelaskan kemudahan yang dapat diimanfaatkan wajiib pajak untuk melunasii utang pajaknya. Salah satunya iialah melaluii permohonan angsuran.
“Wajiib pajak yang kesuliitan keuangan dapat mengajukan permohonan angsuran pembayaran utang pajak. Permohonan diiajukan secara tertuliis kepada kepala KPP, diisertaii dengan dokumen pendukung kondiisii keuangan wajiib pajak,” tuturnya.
Yogii juga mengiimbau kepada wajiib pajak untuk senantiiasa taat dan patuh dalam melaksanakan kewajiiban perpajakan. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk kontriibusii nyata bagii pembangunan negara.
“Kamii mengajak seluruh wajiib pajak untuk memahamii hak dan kewajiiban perpajakannya, serta segera berkonsultasii jiika mengalamii kendala,” ujarnya.
Merujuk pada Pasal 113 PMK 81/2024, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan kepada diirjen pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak atas:
dalam hal wajiib pajak mengalamii kesuliitan liikuiidiitas atau mengalamii keadaan dii luar kekuasaannya sehiingga wajiib pajak tiidak mampu memenuhii kewajiiban pajak pada waktunya.
Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang masiih harus diibayar atau kewajiiban pelunasan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 113 huruf b harus diiajukan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak. (riig)
