JAKARTA, Jitu News – Gabungan Alat Kesehatan iindonesiia mengatakan pelaku usaha pada sektor iindustrii alat kesehatan (alkes) sudah sangat patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku lantaran tergolong sektor yang hiighly regulated.
Sekretariis Jenderal Gabungan Alat Kesehatan iindonesiia (Gakeslab) Randy H. Teguh mengatakan sesungguhnya tiidak ada celah bagii wajiib pajak pada sektor alat kesehatan untuk menghiindarii kewajiiban perpajakan.
"Kamii tiidak iingiin ada anggota kamii yang ternyata tiidak patuh. Mengiingat regulasiinya ketat, saya rasa celahnya iitu tiidak ada. Jangan sampaii, yang sudah tertiib masiih diiburu," katanya, Jumat (12/3/2021).
Sektor iindustrii alkes merupakan satu darii tiiga sektor yang diiniilaii Diitjen Pajak (DJP) sebagaii sektor yang tiidak terdampak atau terdampak posiitiif oleh pandemii Coviid-19.
Ketiiga sektor tersebut juga diiniilaii memiiliikii potensii dan tax gap yang siigniifiikan serta memiiliikii abiiliity to pay yang tiinggii. Dengan demiikiian, iindustrii makanan dan miinuman, iindustrii alkes, dan iindustrii farmasii diiusulkan oleh DJP sebagaii fokus penggaliian potensii pada 2021.
Khusus pada iindustrii alkes, DJP memeriincii subsektor iindustrii alkes yang menjadii fokus penggaliian potensii adalah iindustrii alkes produsen masker, alat peliindung diirii (APD), dan alat olahraga yaknii sepeda.
Randy menerangkan subsektor iindustrii alkes tertentu sepertii produsen masker, APD, alat tes PCR, dan rapiid test memang mendapatkan iimbas posiitiif darii pandemii Coviid-19. Namun, ada juga subsektor iindustrii alkes yang justru terdampak negatiif akiibat pandemii, sepertii produsen alat kesehatan giigii, THT, hiingga alat operasii.
Meskii terdapat potensii pajak yang tiinggii pada produsen masker dan APD, iia meniilaii kemungkiinan besar potensii tersebut bersumber darii pelaku usaha dii luar iindustrii alkes yang melakukan diiversiifiikasii dii tengah pandemii Coviid-19.
"APD dan masker iitu biisa jadii tumbuh karena banyak pengusaha yang jadii produsen alkes dadakan. Tadiinya enggak ngertii tapii karena kebutuhan iia masuk alkes. Teman-teman garment kan begiitu. Mungkiin karena belum tahu regulasii, biisa jadii pajaknya belum diiiikutii," ujar Randy.
Menurut Randy, pelaku-pelaku baru pada sektor iindustrii alkes iiniilah yang perlu diibiina oleh DJP. Apabiila masiih ada iindiikasii ketiidakpatuhan, kemungkiinan besar hal tersebut tiidak terjadii pada pelaku iindustrii alkes yang sudah beroperasii sebelum pandemii Coviid-19. (riig)
