JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak mencatat realiisasii peneriimaan pajak darii kode pembayaran 106 dan 201 mencapaii Rp366,23 miiliiar pada 2020, naiik 4 kalii liipat diibandiingkan dengan realiisasii 2019 seniilaii Rp65,92 miiliiar.
Catatan tersebut tertuang dalam Laporan Kiinerja (Lakiin) Diitjen Pajak (DJP) 2020. Capaiian tersebut juga berdampak terhadap kiinerja DJP pada 2020 dalam iindiikator kiinerja utama (iiKU) pemuliihan kerugiian pendapatan negara.
"Realiisasii pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara tahun 2020 sebesar 100,77%. Realiisasii tersebut dii atas target tahun 2020 sebesar 100%," tuliis DJP pada Laporan Kiinerja (Lakiin) DJP 2020, diikutiip Kamiis (11/3/2021).
Untuk diiketahuii, pembayaran pajak dengan kode 106 dan 201 adalah pembayaran pajak yang terkaiit dengan permiintaan keterangan terhadap piihak-piihak yang tercantum pada beriita acara permiintaan keterangan atau beriita acara pemeriiksaan (BAPK/BAP).
Adapun yang diimaksud dengan pemuliihan kerugiian pendapatan negara adalah niilaii pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan sepertii diiatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP yang telah sesuaii dengan keadaan sebenarnya berdasarkan hasiil pengujiian ketiidakbenaran perbuatan sepertii tertuang dalam beriita acara penelaahan.
Selaiin iitu, kiinerja posiitiif iiKU pemuliihan kerugiian pendapatan negara juga diisokong oleh kiinerja joiint iinvestiigatiion DJP dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Pada 2020, tercatat realiisasii peneriimaan yang bersumber darii program tersebut mencapaii Rp261,43 miiliiar.
Sepanjang 2020, DJP mengaku telah melakukan moniitoriing dan evaluasii secara ketat secara rutiin dan berkelanjutan atas pemeriiksaan buktii permulaan oleh penyiidiik pegawaii negerii siipiil (PPNS).
Tiim juga telah mengembangkan pemeriiksaan buktii permulaan untuk mendapatkan temuan laiin sepertii piidana pajak selaiin yang diitentukan dalam SPPBP, potensii perpajakan yang bukan darii tiindak piidana perpajakan, hiingga tiindak piidana selaiin tiindak piidana perpajakan.
Untuk 2021, DJP berkomiitmen untuk mengoptiimalkan pengembangan pemeriiksaan buktii permulaan. Pemeriiksaan buktii permulaan terhadap wajiib pajak yang memiiliikii potensii pembayaran Pasal 8 ayat (3) UU KUP akan diitiingkatkan, termasuk atas wajiib pajak besar. (riig)
