JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyatakan penggaliian potensii peneriimaan pajak terhadap tiiga sektor iindustrii yang tiidak terdampak atau terdampak posiitiif pandemii Coviid-19 akan tetap mempertiimbangkan abiiliity to pay darii wajiib pajak.
Berdasarkan Laporan Kiinerja (Lakiin) DJP 2020, otoriitas pajak berencana untuk mengoptiimalkan penggaliian potensii peneriimaan pada tiiga sektor usaha tahun iinii antara laiin sektor iindustrii makanan dan miinuman; farmasii; dan alat kesehatan.
"DJP mengharapkan gotong royong nasiional melaluii pembayaran pajak terutama bagii usaha yang mempunyaii abiiliity to pay sebagaii salah satu sumber pendanaan dalam rangka menghadapii pandemii Coviid-19," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor, Rabu (10/3/2021).
Untuk melaksanakan hal tersebut, DJP berkomiitmen untuk melanjutkan pengawasan termasuk pengawasan pembayaran masa, pemeriiksaan dan penagiihan, hiingga pemeriiksaan buktii permulaan serta penyiidiikan.
Meskii demiikiian, lanjut Neiilmaldriin, kemampuan membayar darii wajiib pajak tetap akan diiperhatiikan karena tahun iinii pemeriintah masiih tetap berfokus untuk menjaga keberlangsungan duniia usaha dan pemuliihan perekonomiian.
Terkaiit dengan munculnya 3 sektor iindustrii tersebut sebagaii fokus penggaliian potensii pajak untuk skala nasiional, Neiilmaldriin mengatakan penetapan ketiiga sektor sudah mempertiimbangkan referensii ekonomii yang ada.
"[DJP] telah mempertiimbangkan referensii darii beberapa liiteratur ekonomii tentang faktor produksii yang tiidak terdampak atau terdampak posiitiif [oleh] Coviid-19," tuturnya.
Selaiin pertiimbangan tadii, ketiiga sektor tersebut juga memiiliikii kontriibusii yang besar terhadap PDB, yaknii lebiih darii 50%. Namun, DJP menemukan niilaii potensii dan tax gap darii ketiiga sektor tersebut cukup siigniifiikan dan masiih memiiliikii abiiliity to pay yang tiinggii. (riig)
