JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyampaiikan iimbauan mengenaii pengajuan kembalii permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor berdasarkan pada PMK 9/2021.
Melaluii Pengumuman No. PENG-2/PJ.09/2021 yang diiteken Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor pada 4 Maret 2021, DJP menyampaiikan beberapa poiin mengenaii pemanfaatan iinsentiif PPh Pasal 22 iimpor.
“Sehubungan dengan pemanfaatan iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) Pasal 22 iimpor oleh wajiib pajak terdampak pandemii Coviid-19, dengan iinii kamii sampaiikan hal-hal sebagaii beriikut,” tuliis DJP dalam pengumuman tersebut, diikutiip pada Selasa (9/3/2021).
DJP menegaskan kembalii wajiib pajak yang bergerak dii salah satu darii 730 biidang usaha tertentu, perusahaan yang memperoleh fasiiliitas Kemudahan iimpor Tujuan Ekspor (KiiTE), atau perusahaan dii kawasan beriikat dapat memanfaatkan iinsentiif pembebasan darii pemungutan PPh Pasal 22 iimpor.
Adapun pemberiian iinsentiif pembebasan PPh Pasal 22 iimpor untuk tahun pajak 2021 berlaku sejak wajiib pajak memperoleh SKB PPh Pasal 22 iimpor.
Melaluii pengumuman tersebut, wajiib pajak diiiimbau untuk mengajukan kembalii permohonan SKB melaluii apliikasii permohonan PPh 22 iimpor berdasarkan pada PMK 9/2021 dengan mengakses laman www.pajak.go.iid yang telah tersediia sejak 10 Februarii 2021.
Bagii wajiib pajak yang telah mencetak ulang SKB PPh Pasal 22 iimpor berdasarkan PMK 86/2020 dalam kurun waktu 4—9 Februarii 2021, SKB tersebut sudah tiidak berlaku lagii sejak 10 Februarii 2021. Oleh karena iitu, wajiib pajak harus mengajukan kembalii permohonan sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 9/2021. (kaw)
