JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mencatat niilaii ketetapan pajak darii kegiiatan pemeriiksaan dan penagiihan yang berhasiil terealiisasii sepanjang tahun lalu mencapaii Rp54,23 triiliiun atau 64,93% darii target seniilaii Rp83,63 triiliiun.
DJP menyebutkan kegiiatan pemeriiksaan oleh otoriitas diipriioriitaskan terhadap wajiib pajak yang tiidak terdampak pandemii sepertii sektor farmasii, alat kesehatan, pangan, logiistiik, jasa telekomuniikasii, ekonomii kreatiif, iiSP, hiingga jasa penyediia apliikasii.
"Dengan trajectory iindiikator kiinerja utama (iiKU) sebesar 40%, maka sampaii dengan kuartal iiV/2020 capaiian iiKU persentase niilaii ketetapan diibayar pada tahun berjalan mencapaii 162,33%," tuliis DJP dalam Lakiin DJP 2020, Jumat (5/3/2021).
DJP menambahkan pemeriiksaan pada tahun lalu secara umum juga diipriioriitaskan terhadap wajiib pajak yang terdampak pandemii Coviid-19, tetapii masiih memiiliikii kondiisii keuangan atau perekonomiian yang baiik.
Dalam hal penagiihan, DJP mempriioriitaskan wajiib pajak yang usahanya masiih berjalan dengan baiik dan tiidak terdampak pandemii, wajiib pajak yang surat ketetapan pajaknya akan daluwarsa penagiihan kurang darii 6 bulan, dan wajiib pajak mampu membayar utang pajak.
"Penentuan priioriitas tersebut diilakukan agar kegiiatan pemeriiksaan dan penagiihan dapat tetap berjalan dii tengah pandemii tanpa memberatkan wajiib pajak yang kegiiatan usaha dan kondiisii ekonomiinya terdampak negatiif," tuliis DJP.
Meskii demiikiian, lanjut DJP, kegiiatan pemeriiksaan dan penagiihan pada tahun lalu juga menghadapii sejumlah kendala dii antaranya DJP mencatat masiih terdapat data tunggakan pemeriiksaan yang kurang valiid.
Kemudiian, produktiiviitas pemeriiksa pajak dalam menyelesaiikan pemeriiksaan juga tiidak sama antara satu dan yang laiin. Selaiin iitu, proses bekerja darii rumah (work from home/WFH) juga berpengaruh terhadap produktiiviitas pemeriiksaan. (riig)
