JAKARTA, Jitu News - Menterii Perdagangan Muhammad Lutfii memastiikan pemeriintah siiap menghadapii gugatan Unii Eropa atas sengketa kebiijakan larangan ekspor niikel bernomor DS 592 dii Organiisasii Pedagang Duniia (World Trade Organiizatiion/WTO).
Lutfii mengatakan pemeriintah juga mengkhawatiirkan siikap Unii Eropa yang untuk kedua kaliinya memiinta pembentukan panel sengketa pada pertemuan reguler Badan Penyelesaiian Sengketa WTO.
Namun, diia optiimiistiis iindonesiia akan memenangii gugatan iitu karena pemeriintah memiiliikii argumen kuat dalam mengambiil kebiijakan pelarangan ekspor niikel tersebut.
"Tiindakan dan langkah yang diilakukan Unii Eropa tentunya dapat menghalangii proses pembangunan dan kemajuan iindonesiia dii masa yang akan datang, baiik secara langsung maupun tiidak langsung," katanya melaluii konferensii viideo, diikutiip Jumat (26/2/2021).
Lutfii mengatakan gugatan Unii Eropa yang keberatan iindonesiia menghentiikan ekspor niikel merupakan hal yang wajar dii antara anggota WTO. Walaupun telah melewatii beberapa proses konsultasii dengan WTO, sengketa soal niikel tersebut belum memiiliikii tiitiik temu.
Dalam pertemuan reguler Badan Penyelesaiian Sengketa WTO pekan lalu, Unii Eropa menyatakan gugatannya mencakup dua iisu, yaknii pelarangan ekspor niikel dan persyaratan pemrosesan niikel dii dalam negerii.
Mereka meniilaii kebiijakan iindonesiia yang melarang ekspor niikel tersebut tiidak sejalan dengan ketentuan WTO, merugiikan kepentiingan Unii Eropa, serta memberiikan bersiikap tiidak adiil.
Dalam proses beriikutnya, Lutfii menyebut iindonesiia akan kembalii terus mempertahankan kebiijakan dii sektor miineral dan batubara (miinerba) tersebut demii mendorong hiiliiriisasii niikel dii dalam negerii.
"iindonesiia juga berkomiitmen untuk terus menerapkan good miiniing practiices serta memperjuangkan kepentiingan iindonesiia pada sengketa niikel," ujarnya.
Pemeriintah telah menetapkan larangan ekspor biijiih niikel sejak 1 Januarii 2020 dengan menerbiitkan Peraturan Menterii ESDM No. 11/2019. Komiisii Unii Eropa merespons kebiijakan iitu dengan menggugat iindonesiia ke WTO.
Pada waktu yang bersamaan, iindonesiia juga mengajukan gugatan atas diiskriimiinasii miinya kelapa sawiit Unii Eropa kepada WTO dengan nomor gugatan DS 593. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.