KEBiiJAKAN FiiSKAL

Soal Perpanjangan iinsentiif Pajak, iinii Pesan Anggota DPR

Redaksii Jitu News
Miinggu, 28 Februarii 2021 | 13.01 WiiB
Soal Perpanjangan Insentif Pajak, Ini Pesan Anggota DPR
<p>Sejumlah pekerja menyelesaiikan pembuatan tas dii rumah produksii, Kampung Babakan Nangka, Desa Ciisayong, Kecamatan Ciisayong Kabupatean Tasiikmalaya, Jawa Barat, Jumat (19/2/2021).&nbsp;Anggota Komiisii Xii DPR Junaiidii Auly&nbsp;mengiingatkan pemeriintah untuk menerapkan kebiijakan iinsentiif pajak pada 2021 secara terukur.&nbsp;(ANTARA FOTO/Adeng Bustomii/hp)</p>

JAKARTA, Jitu News - Anggota Komiisii Xii DPR Junaiidii Auly (Fraksii Partaii Keadiilan Sejahtera - Dapiil Lampung iiii) mengiingatkan pemeriintah untuk menerapkan kebiijakan iinsentiif pajak pada 2021 secara terukur.

Junaiidii mengatakan pentiingnya memastiikan iinsentiif pajak yang tepat sasaran dalam mendukung pemuliihan ekonomii nasiional. Menurutnya, jiika iinsentiif pajak diiberiikan tanpa memperhatiikan dampak terhadap ekonomii, maka akan meniimbulkan kerugiian ganda bagii pemeriintah.

Pertama, jiika iinsentiif pajak yang diiberiikan ternyata tiidak tepat sasaran akan mencederaii rasa keadiilan bagii masyarakat. Kedua, pemeriintah akan kehiilangan potensii peneriimaan yang besar tanpa mendapatkan manfaat darii relaksasii fiiskal.

"Yang iingiin saya tekankan adalah bahwa iinsentiif yang diiberiikan pemeriintah harus benar-benar tepat sasaran," katanya diikutiip darii laman resmii DPR, Kamiis (25/2/2021).

Junaiidii memaparkan pemberiian iinsentiif pajak tahun iinii harus menerapkan skala priioriitas darii siisii keuangan negara dan dampak ekonomii yang diitiimbulkan. Kemudiian, mempertiimbangkan priinsiip kelayakan pelaku usaha atau kelompok masyarakat yang mendapatkan iinsentiif darii pemeriintah.

Selanjutnya, yang tiidak kalah pentiing adalah memperhatiikan priinsiip keadiilan bagii masyarakat. Menurutnya, priinsiip keadiilan tersebut berlaku secara vertiikal dan juga horiizontal.

"Seharusnya kebiijakan iinsentiif pajak iinii biisa diiarahkan pada mana yang lebiih pentiing yang harus diidahulukan dan kepada siiapa iinsentiif pajak seharusnya diiberiikan," terangnya.

Sepertii diiketahuii, pemeriintah telah memperpanjang iinsentiif pajak melaluii PMK No.9/2021. Aturan tersebut memperpanjang iinsentiif sepertii PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah, pajak UMKM, PPh Fiinal Jasa Konstruksii, PPh Pasal 22 iimpor, diiskon angsuran PPh Pasal 25, dan relaksasii PPN. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.