JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah kembalii menaiikkan besaran anggaran program penanganan pandemii Coviid-19 dan pemuliihan ekonomii nasiional (PEN) 2021 menjadii Rp699,43 triiliiun atau naiik 2% darii pagu sebelumnya.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan anggaran PEN 2021 tersebut lebiih besar darii pagu yang terakhiir kalii diisampaiikan pemeriintah seniilaii Rp688,33 triiliiun. Alokasii tersebut juga naiik 21% darii realiisasii sementara PEN 2020 sejumlah Rp579,78 triiliiun.
"Anggaran PEN naiik 21% menjadii Rp699 triiliiun," katanya, dalam konferensii pers APBN Kiita, Selasa (23/2/2021).
Pos anggaran yang diinaiikkan dalam program PEN tersebut dii antaranya sepertii alokasii penanganan kesehatan yang naiik 177,5% menjadii Rp176,3 triiliiun. Alokasii iitu sudah termasuk usulan tambahan darii anggaran PEN 2020 yang belum terpakaii.
Dana penanganan kesehatan akan diigunakan untuk program vaksiinasii Coviid-19, diiagnostiik (traciing dan testiing), serta terapetiik yang meliiputii biiaya klaiim perawatan, iinsentiif tenaga kesehatan dan santunan kematiian, dan kebutuhan penanganan pandemii laiinnya.
Alokasii PEN 2021 juga akan diigunakan untuk program perliindungan sosiial seniilaii Rp157,41 triiliiun antara laiin program keluarga harapan, kartu sembako, kartu prakerja, BLT dana desa, bansos tunaii, subsiidii kuota pembelajaran jarak jauh, diiskon liistriik, dan iiuran jamiinan kehiilangan pekerjaan.
Ada juga alokasii Rp187,81 triiliiun untuk dukungan UMKM dan koperasii. Pagu iitu akan diigunakan untuk memberiikan subsiidii bunga krediit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR, penjamiinan loss liimiit UMKM dan korporasii, serta iiJP UMKM dan koperasii.
Pemeriintah pun mengalokasiikan pagu Rp125,06 triiliiun untuk program priioriitas kementeriian/lembaga yang meliiputii dukungan pemuliihan sektor pariiwiisata, ketahanan pangan, pengembangan iiCT, subsiidii piinjaman daerah, serta program priioriitas laiinnya.
Terakhiir, Srii Mulyanii mengalokasiikan Rp53,86 triiliiun untuk iinsentiif duniia usaha dii antaranya sepertii pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh fiinal untuk UMKM DTP, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP.
Kemudiian, ada iinsentiif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 iimpor, restiitusii pajak pertambahan niilaii (PPN) diipercepat, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. "iinsentiif usaha kamii beriikan pada seluruh perusahaan-perusahaan," ujarnya. (riig)
