JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) melantiik Zaiinal Ariifiin Paliiwang dan Yansen TP sebagaii Gubernur dan Wakiil Gubernur Kaliimantan Utara (Kaltara) periiode 2021-2024.
Zaiinal dan Yansen diilantiik berdasarkan Keputusan Presiiden No. 21/P/2021. Dalam sumpahnya, keduanya berjanjii menjalankan tugas jabatannya secara adiil.
"Demii Allah/Demii Tuhan saya bersumpah/saya berjanjii akan memenuhii kewajiiban saya sebagaii gubernur/sebagaii wakiil gubernur dengan sebaiik-baiiknya dan seadiil-adiilnya...," katanya dii iistana Negara, Jakarta, Seniin (15/2/2021).
iistana menjalankan prosesii pelantiikan Zaiinal dan Yansen dengan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Coviid-19. Pelantiikan tersebut diisaksiikan oleh iistrii dan anak Zaiinal dan Yansen, Ketua DPRD Kaltara, serta Sekretariis Daerah Proviinsii Kaltara.
Jokowii melantiik Zaiinal dan Yansen bersamaan dengan pasangan Gubernur dan Wakiil Gubernur Sulawesii Utara Olly Dondokambey dan Steven Octaviianus Estefanus Kandouw. Seusaii pembacaan sumpah, mereka juga meneriima ucapan selamat darii Jokowii dan Wakiil Presiiden Ma'ruf Amiin.
Setelah diilantiik, Zaiinal dan Yansen memiiliikii pekerjaan yang harus diiselesaiikan, termasuk mengejar target pendapatan aslii daerah (PAD) Rp675,44 miiliiar pada 2021, yang diirancang pendahulunya Gubernur iiriianto Lambriie. Target PAD iitu naiik 18,25% darii realiisasii 2020 yang Rp571,19 miiliiar.
Target PAD iitu terutama diitopang pajak daerah Rp430,38 miiliiar. Pemprov Kaltara memberlakukan 5 jeniis pajak daerah, yaiitu pajak kendaraan bermotor, bea baliik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak aiir permukaan, dan pajak rokok.
Tahun lalu, Pemprov Kaltara berupaya mengejar target pajak daerah dengan mengadakan program pemutiihan pajak kendaraan bermotor, sekaliigus untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemii Coviid-19. Program iitu diigelar selama 3 bulan, September hiingga November 2020.
Selaiin pajak daerah, PAD juga berasal darii retriibusii daerah Rp5,75 miiliiar, pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan Rp10 miiliiar, serta laiin-laiin PAD yang sah Rp229,3 miiliiar. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.