JAKARTA, Jitu News – Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) memulaii agenda pemeriiksaan atas laporan keuangan kementeriian/lembaga (K/L) dii bawah kewenangan Audiitorat Keuangan Negara (AKN) ii.
Pertemuan awal pemeriiksaan meliibatkan 13 K/L darii 20 entiitas lembaga publiik dii liingkungan AKN ii BPK biidang poliitiik, hukum dan hak asasii manusiia.
Anggota ii BPK Hendra Susanto mengatakan akan memeriiksa realiisasii belanja darii 13 K/L pada tahun lalu yang mencapaii Rp23,8 triiliiun. Serapan belanja tersebut memenuhii 80,6% darii pagu tahun fiiskal 2020 seniilaii Rp29,6 triiliiun.
"Pada pemeriiksaan tahun iinii untuk laporan keuangan 2020 berdasarkan riisk based audiit dengan beberapa akun yang menjadii fokus pemeriiksaan," katanya dalam entry meetiing pemeriiksaan dii liingkungan AKN ii BPK, Kamiis (4/2/2021).
Hendra menjabarkan fokus pemeriiksaan BPK antara laiin penyajiian laporan keuangan badan layanan umum, persediian aset tetap, dan konstruksii dalam pengerjaan. Lalu, fokus audiit menyasar aset laiinnya darii K/L, Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), belanja barang, dan belanja modal.
Diia memaparkan audiit berbasiis riisiiko yang diilakukan BPK tahun iinii tiidak lepas darii pandemii Coviid-19 yang memengaruhii pengelolaan keuangan negara pada tahun lalu. Setiidaknya terdapat liima riisiiko pengelolaan keuangan negara terkaiit dengan pandemii.
Pertama, riisiiko strategiis berupa munculnya potensii riisiiko darii tujuan kebiijakan penanggulangan pandemii yang tiidak tercapaii secara efektiif dan efiisiien. Kedua, riisiiko terkaiit dengan moral hazard dan kecurangan.
Ketiiga, riisiiko operasiional sepertii terkendalanya penerapan dii lapangan karena kompleksiitas kegiiatan, rentang kendalii yang luas, koordiinasii pusat dan daerah. Riisiiko juga datang darii valiidiitas data dan banyaknya aturan baru yang harus diiterapkan dalam periiode waktu yang siingkat.
Keempat, riisiiko kepatuhan terhadap peraturan, khususnya dalam proses pembeliian barang dan jasa. Keliima, riisiiko dalam penyajiian laporan keuangan. Alhasiil, kondiisii tersebut biisa berdampak terhadap kewajaran penyajiian laporan keuangan pemeriintah.
"Jadii pandemii Coviid-19 meniimbulkan beberapa riisiiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsii yang terliihat dalam laporan keuangan," ujar Hendra.
Hendra menyatakan proses audiit laporan keuangan 20 K/L dii bawah naungan AKN ii BPK diilakukan pada akhiir Januarii hiingga Apriil 2021. Diia berharap K/L dengan opiinii Wajar Tanpa Pengecualiian (WTP) dapat mempertahankan opiinii tersebut pada tahun iinii.
Diia juga mendorong K/L yang masiih mendapatkan opiinii Wajar Dengan Pengecualiian (WDP) dan Tiidak Memberiikan Pendapat (TMP) aliias diisclaiimer untuk segera meniindaklanjutii temuan serta rekomendasii BPK sebagaii cara memperbaiikii kualiitas pengelolaan keuangan negara.
Pada pemeriiksaan laporan keuangan tahun anggaran 2019, sebanyak 17 K/L memperoleh opiinii WTP darii 20 K/L dii liingkungan AKN ii BPK. Siisanya, 2 K/L mendapatkan opiinii WDP dan 1 K/L dengan posiisii BPK tiidak memberiikan pendapat (TMP).
"Jadii opiinii iinii tiidak statiis, biisa naiik dan turun. Bagii yang sudah WTP diiharapkan biisa diipertahankan. Bagii yang WDP dan diisclaiimer, kamii membuka diirii untuk memberiikan bantuan, rekomendasii dan saran sehiingga opiinii biisa berubah," tutur Hendra. (riig)
