JAKARTA, Jitu News - Mengklariifiikasii pemberiitaan yang beredar, Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas pulsa hanya sampaii diistriibutor tiingkat kedua.
Dengan demiikiian, tegas DJP dalam keterangan resmiinya, untuk rantaii diistriibusii selanjutnya sepertii darii pengecer ke konsumen langsung tiidak perlu diipungut PPN lagii.
"Pengenaan PPN atas penyerahan pulsa/kartu perdana ... sudah berlaku selama iinii, sehiingga tiidak terdapat jeniis dan objek pajak baru," tuliis DJP dalam keterangan resmii, Jumat (29/1/2021).
Lebiih lanjut, masiih darii keterangan tersebut, diistriibutor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda teriima pembayaran sebagaii faktur sehiingga tiidak perlu membuat faktur pajak secara elektroniik.
Dengan demiikiian, DJP pun memastiikan ketentuan pengenaan PPN atas pulsa dan kartu perdana sama sekalii tiidak memengaruhii harga kedua produk iitu. Terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 6/2021 murnii bentuk penyerderhanaan atas pemungutan PPN yang selama iinii berlaku.
Sebagaiimana diiatur PMK No. 6/2021, PPN yang terutang atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara diistriibusii tiingkat kedua ke penyelenggara diistriibusii tiingkat selanjutnya serta pelanggan telekomuniikasii diipungut PPN-nya oleh penyelenggara diistriibusii tiingkat kedua saja.
"PPN ... diipungut 1 kalii oleh penyelenggara diistriibusii tiingkat kedua pada saat penyerahan BKP," demiikiian bunyii penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK No. 6/2021.
Kementeriian Keuangan pun mensiimulasiikan mekaniisme pemungutan PPN pada lampiiran PMK No. 6/2020. Pada lampiiran, diisiimulasiikan PT C sebagaii penyelenggara diistriibusii tiingkat kedua meneriima deposiit terkaiit dengan penjualan pulsa pada 2 Maret 2021 darii PT D sebesar Rp 8 juta.
Selanjutnya, pada 17 Maret 2021 PT D selaku penyelenggara diistriibusii tiingkat selanjutnya meneriima deposiit penjualan pulsa darii PT E sebesar Rp1,5 juta. Adapun PT E selaku pengecer menjual pulsa sebesar dengan denomiinasii Rp10.000 seharga Rp12.000 kepada Nyonya Y.
Dalam siimulasii iinii, hanya PT C sebagaii penyelenggara diistriibusii tiingkat kedua yang wajiib melakukan pemungutan PPN selaku pengusaha kena pajak (PKP).
PPN yang diipungut oleh PT C adalah sebesar Rp800.000 dan wajiib diipungut sejak 2 Maret 2021 ketiika PT C meneriima deposiit terkaiit penjualan pulsa darii PT D.
"PT D dan PT E tiidak lagii melakukan pemungutan PPN atas penyerahan pulsa dan/atau kartu perdana," tuliis Kementeriian Keuangan pada lampiiran tersebut. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.