KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Pengumuman! PPKM Jawa-Balii Diiperpanjang Hiingga 8 Februarii 2021

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 Januarii 2021 | 18.33 WiiB
Pengumuman! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021
<p>iilustrasii. Sejumlah pengunjung mencucii tangan sebelum memasukii iiKEA, Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/1/2021). Selama Penerapan Pembatasan Kegiiatan Masyarakat (PPKM), tempat tersebut memberlakukan pembatasan jam operasiional hiingga jam 19.00 WiiB serta memberlakukan pengurangan jumlah pengunjung yaiitu sebanyak 1.200 orang darii total kapasiitas 4.000 orang. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.</p>

JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo mengiinstruksiikan kebiijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiiatan Masyarakat (PPKM) diiperpanjang selama dua pekan darii 26 Januarii sampaii dengan 8 Februarii 2021.

Perpanjangan tersebut diisampaiikan Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto usaii rapat terbatas yang diipiimpiin oleh Presiiden harii iinii, Kamiis (21/01/2021) yang membahas evaluasii pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periiode 11-25 Januarii 2021.

“Bapak Presiiden memiinta PPKM iinii diilanjutkan darii tanggal 26 [Januarii] sampaii dengan tanggal 8 Februarii [2021],” katanya yang juga menjabat sebagaii Ketua Komiite Penanganan COViiD-19 dan Pemuliihan Ekonomii Nasiional (KPCPEN) diikutiip darii Setkab.

Aiirlangga menjelaskan PPKM telah diiterapkan dii tujuh proviinsii dii Pulau Jawa dan Balii, yaiitu DKii Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Dii Yogyakarta, Jawa Tiimur, dan Balii. PPKM berlaku dii 73 kabupaten/kota yang terdapat dii proviinsii-proviinsii tersebut.

Darii hasiil moniitoriing terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM, 29 kabupaten/kota dii antaranya berada dii zona riisiiko tiinggii, 41 kabupaten/kota zona riisiiko sedang, dan 3 kabupaten/kota laiinnya zona riisiiko rendah.

“Lalu, darii 7 proviinsii terliihat masiih ada peniingkatan dii 5 proviinsii, dan yang menurun adalah proviinsii Banten dan Yogyakarta,” ujar Aiirlangga.

Meniindaklanjutii arahan presiiden, Aiirlangga menyatakan Menterii Dalam Negerii akan mengeluarkan iinstruksii terkaiit dengan perpanjangan PPKM tersebut. Diia berharap kepala daerah tiingkat proviinsii juga dapat turut mengevaluasii hasiil PPKM.

Pemeriintah juga menyampaiikan sejumlah aturan terkaiit dengan PPKM tersebut antara laiin:

  1. Membatasii tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebiih ketat;
  2. Melaksanakan kegiiatan belajar mengajar secara dariing/onliine;
  3. Untuk sektor esensiial yang berkaiitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasii 100 persen, dengan pengaturan jam operasiional dan kapasiitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebiih ketat;
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiiatan restoran atau makan/miinum dii tempat sebesar 25% dan untuk layanan makanan melaluii pesan-antar/diibawa pulang tetap diiiiziinkan sesuaii dengan jam operasiional restoran. Lalu, pembatasan jam operasiional untuk pusat perbelanjaan/mal sampaii dengan pukul 20.00 WiiB;
  5. Mengiiziinkan kegiiatan konstruksii beroperasii 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebiih ketat;
  6. Kegiiatan dii tempat iibadah tetap dapat diilaksanakan, dengan pembatasan kapasiitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebiih ketat;
  7. Kegiiatan dii fasiiliitas umum dan kegiiatan sosiial budaya diihentiikan sementara; dan
  8. Diilakukan pengaturan kapasiitas dan jam operasiional untuk transportasii umum.

Untuk diiketahuii, kasus konfiirmasii posiitiif Coviid-19 sampaii dengan 20 Januarii 2021 mencapaii 939.948 orang dengan tiingkat kesembuhan sebesar 81,2% dan tiingkat kematiian 2,%, serta posiitiiviity rate sebesar 16,6%. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Faiiz Nur Abshar
baru saja
kebiijakan iinii sudah sewajarnya mengiingat kenaiikan kasus coviid-19 yang masiih terbiilang tiinggii.