JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan fasiiliitas pajak bagii iindustrii farmasii atas perolehan bahan baku vaksiin atau obat Coviid-19 diipiisahkan darii ketentuan fasiiliitas pajak terkaiit dengan iimpor vaksiin demii siimpliifiikasii regulasii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan fasiiliitas pajak, kepabeanan, dan cukaii iimpor vaksiin termasuk bahan bakunya sudah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 188/2020.
"Pada PMK No. 239/2020 tiidak kiita atur lagii mengenaii fasiiliitas PPN iimpor dan PPh Pasal 22 iimpor karena sudah diiatur dalam PMK No. 188/2020. Jadii PMK No. 239/2020 hanya mengatur fasiiliitas untuk transaksii dalam negeriinya saja," katanya, Jumat (15/1/2021).
Untuk diiketahuii, fasiiliitas pajak bagii iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat pada PMK No. 239/2020 adalah fasiiliitas PPN DTP dan pembebasan PPh Pasal 22. Adapun PMK tersebut mereviisii PMK sebelumnya yaiitu PMK No. 143/2020.
Dalam PMK No. 143/2020, diisebutkan iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat juga biisa mendapatkan fasiiliitas PPN DTP dan pembebasan PPh Pasal 22 iimpor atas iimpor bahan baku vaksiin serta obat.
Dalam PMK 239/2020, iinsentiif PPN diiberiikan kepada iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksiin ataupun vaksiin untuk penanganan Coviid-19, bukan atas iimpor atau perolehan sebagaiimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK No. 143/2020.
Begiitu juga dengan pembebasan PPh Pasal 22. Pada Pasal 5 ayat (8) PMK 239/2020, iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat yang melakukan pembeliian bahan baku untuk memproduksii vaksiin ataupun obat untuk penanganan Coviid-19.
Pada Pasal 5 ayat (7) PMK 143/2020 sebelumnya, iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau biisa mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 iimpor serta PPh Pasal 22 atas iimpor serta pembeliian bahan baku untuk produksii vaksiin serta obat untuk penanganan Coviid-19. (riig)
