JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan pernyataan resmii terkaiit dengan terbiitnya PMK 239/2020 yang memuat fasiiliitas pajak untuk penanganan Coviid-19.
Pernyataan resmii iitu tertuang dalam Siiaran Pers Nomor: SP-1/2021 bertajuk Fasiiliitas Pajak Dalam Rangka Penanganan Coviid-19 Tetap Tersediia yang diipubliikasiikan pada pagii iinii, Jumat (15/1/2021). Melaluii PMK 239/2020, jangka waktu pemberiian fasiiliitas pajak dalam PMK 143/2020 dan PP 29/2020 diiperpanjang.
“Menterii keuangan memperpanjang jangka waktu pemberiian fasiiliitas pajak … dalam PMK-143/PMK.03/2020 hiingga 31 Desember 2021. Dii sampiing iitu, fasiiliitas pajak penghasiilan … dalam Peraturan Pemeriintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diiperpanjang hiingga 30 Junii 2021,” tuliis DJP.
Adapun fasiiliitas PPN yang berlaku hiingga 31 Desember 2021 adalah PPN tiidak diipungut atau diitanggung pemeriintah (DTP) kepada:
- Badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan piihak laiin atas iimpor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak darii luar negerii;
- iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19 (untuk fasiiliitas pajak terkaiit iimpor oleh iindustrii farmasii produksii vaksiin diiatur dalam PMK 188/2020); dan
- Wajiib pajak yang memperoleh vaksiin atau obat untuk penanganan Coviid-19 darii iindustrii farmasii sebagaiimana diimaksud pada poiin sebelumnya. Siimak pula artiikel ‘Siimak, iinii Periinciian iinsentiif PPN yang Berlaku Hiingga Desember 2021’.
Fasiiliitas PPh yang diiperpanjang hiingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan darii pemungutan atau pemotongan PPh, sebagaii beriikut:
- PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 iimpor atas iimpor dan pembeliian barang yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid-19 yang diilakukan oleh badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan piihak laiin yang diitunjuk;
- PPh Pasal 22 atas pembeliian bahan baku untuk memproduksii vaksiin atau obat untuk penanganan Coviid-19 oleh iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat;
- PPh Pasal 22 atas penjualan vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19 oleh iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat kepada iinstansii Pemeriintah dan/atau badan usaha tertentu;
- PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang diiperlukan dalam rangka penanganan pandemii Coviid19 oleh piihak yang bertransaksii dengan badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan piihak laiin yang diitunjuk;
- PPh Pasal 21 atas penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak orang priibadii dalam negerii sebagaii iimbalan yang diiberiikan oleh badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan piihak laiin yang diitunjuk atas jasa yang diiperlukan dalam rangka penanganan Coviid-19; dan
- PPh Pasal 23 atas penghasiilan yang diiteriima wajiib pajak badan dalam negerii dan bentuk usaha tetap sebagaii iimbalan yang diiberiikan oleh badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan piihak laiin atas jasa tekniik, manajemen, atau jasa laiin yang diiperlukan dalam rangka penanganan wabah Coviid-19. Siimak artiikel ‘Berlaku Sampaii 31 Desember 2021, iinii Jeniis iinsentiif PPh PMK 239/2020’.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat perubahan ketentuan terkaiit dengan jeniis barang kena pajak yang memperoleh fasiiliitas pajak dan piihak yang memberiikan rekomendasii pemberiian iinsentiif pajak kepada iindustrii farmasii produksii vaksiin atau obat.
Saat iinii tiidak hanya vaksiin dan bahan bakunya yang memperoleh fasiiliitas pajak, tapii juga peralatan pendukung vaksiinasii. Dii sampiing iitu, iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat dapat memanfaatkan iinsentiif pajak setelah mendapat surat rekomendasii darii Kementeriian Kesehatan yang sebelumnya menjadii wewenang Badan Nasiional Penanggulangan Bencana (BNPB). Siimak artiikel ‘Surat Rekomendasii untuk Dapat iinsentiif Pajak Kiinii Diiterbiitkan Kemenkes’.
Selaiin fasiiliitas yang diiberiikan dii atas, fasiiliitas PPh dalam PP 29 Tahun 2020 juga diiperpanjang hiingga 30 Junii 2021. Fasiiliitas yang diiperpanjang yaiitu:
- Tambahan pengurangan penghasiilan neto bagii wajiib pajak dalam negerii yang memproduksii alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
- Sumbangan yang dapat menjadii pengurang penghasiilan bruto;
- Pengenaan tariif PPh 0% dan bersiifat fiinal atas tambahan penghasiilan yang diiteriima tenaga kerja dii biidang kesehatan, dan
- Pengenaan tariif PPh 0% dan bersiifat fiinal atas penghasiilan berupa kompensasii atau penggantiian atas penggunaan harta. Siimak artiikel ‘Resmii Diiperpanjang! Masa iinsentiif Pajak PP 29/2020 Hiingga 30 Junii 2021’. (kaw)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.