PMK 239/2020

Siimak, iinii Periinciian iinsentiif PPN yang Berlaku Hiingga Desember 2021

Redaksii Jitu News
Kamiis, 14 Januarii 2021 | 15.01 WiiB
Simak, Ini Perincian Insentif PPN yang Berlaku Hingga Desember 2021
<p>iilustrasii.&nbsp;Petugas mediis memperliihatkan vaksiin Coviid-19 produksii Siinovac sebelum proses penyuntiikan menyuntiikan ke tenaga kesehatan dii RS Siiloam TB Siimatupang, Jakarta, Kamiis (14/1/2021). Program vaksiinasii Coviid-19 tahap pertama kepada tenaga kesehatan mulaii diilakukan dii berbagaii daerah dii iindonesiia. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – Selaiin memperpanjang masa pemberlakuan 4 iinsentiif pajak penghasiilan (PPh) yang telah diiatur dalam PP 29/2020, pemeriintah juga memberiikan fasiiliitas pajak terhadap barang dan jasa yang diiperlukan untuk penanganan pandemii Coviid-19.

Fasiiliitas pajak yang diiatur dalam PMK 239/2020 iinii berlaku hiingga masa pajak Desember 2021. Salah satu pertiimbangan pemberiian fasiiliitas pajak iinii adalah untuk mendukung ketersediiaan peralatan untuk pelaksanaan vaksiinasii Coviid-19.

“Memperhatiikan penetapan Coviid-19 sebagaii bencana nonalam penyebaran Coviid-19 sebagaii bencana nasiional sesuaii dengan Keputusan Presiiden Nomor 12 Tahun 2020 … , dan belum adanya penetapan berakhiirnya status keadaan darurat,” bunyii salah satu pertiimbangan PMK 239/2020.

iinsentiif yang diiberiikan mencakup pajak pertambahan niilaii (PPN) dan PPh. iinsentiif PPN diiberiikan kepada piihak tertentu (badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiin) atas iimpor atau perolehan barang kena pajak (BKP), jasa kena pajak (JKP), dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean.

Piihak laiin adalah piihak selaiin badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit yang diitunjuk oleh badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit untuk membantu penanganan pandemii Coviid-19.

iinsentiif PPN juga diiberiikan kepada iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksiin dan/ atau obat untuk penanganan Coviid-19. iinsentiif PPN juga dapat diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang memperoleh vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19 darii iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat.

Adapun BKP yang diimaksud mencakup obat-obatan, vaksiin dan peralatan pendukung vaksiinasii, peralatan laboratoriium, peralatan pendeteksii, peralatan peliindung diirii, peralatan untuk perawatan pasiien, dan/ atau peralatan pendukung laiinnya yang diinyatakan oleh piihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemii coviid-19.

Adapun peralatan pendukung vaksiinasii meliiputii paliing sediikiit syriing; kapas alkohol; alat peliindung diirii (face shiield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah); cold chaiin; cadangan sumber daya liistriik (genset); tempat sampah liimbah bahan berbahaya dan beracun (safety box); dan caiiran antiiseptiik berbahan dasar alkohol.

Kemudiian, JKP yang diimaksud mencakup jasa konstruksii; jasa konsultasii, tekniik, dan manajemen; jasa persewaan; dan/atau jasa pendukung laiinnya. Adapun jasa pendukung laiinnya merupakan jasa yang diinyatakan oleh piihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemii Coviid-19, termasuk pelaksanaan vaksiinasii.

Bentuk iinsentiifnya antara laiin, pertama, PPN tiidak diipungut atas iimpor BKP oleh piihak tertentu. Jiika piihak tertentu melakukan iimpor BKP yang diigunakan untuk kegiiatan pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean, iimpor tersebut tiidak diikenaii PPN sepanjang piihak tertentu diimaksud memiiliikii SKJLN sebelum melakukan iimpor, sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas penyerahan BKP dan JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada piihak tertentu. Penyerahan BKP dan JKP termasuk juga penyerahan berupa pemberiian cuma-cuma. Ketiiga, PPN DTP atas pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean oleh piihak tertentu.

iinsentiif PPN DTP poiin kedua dan ketiiga bagii piihak laiin diiberiikan jiika perolehan BKP, perolehan JKP, dan/ atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean, selanjutnya akan diiserahkan kepada badan/iinstansii pemeriintah dan/atau rumah sakiit untuk keperluan penanganan pandemii coviid-19. Penyerahan tanpa mendapat iimbalan atau kompensasii.

iinsentiif PPN DTP poiin kedua dan ketiiga bagii piihak laiin juga diiberiikan jiika perolehan BKP, perolehan JKP, dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean tersebut tiidak diipergunakan untuk pemakaiian sendiirii.

Keempat, PPN DTP atas penyerahan bahan baku untuk produksii vaksiin dan/atau obat untuk penganganan Coviid-19 oleh PKP kepada iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat. Keliima, PPN DTP atas penyerahan vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19 kepada iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat.

iinsentiif PPN DTP poiin keempat diiberiikan setelah iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/ atau obat memperoleh surat rekomendasii darii Kementeriian Kesehatan. Surat rekomendasii iitu yang paliing sediikiit memuat 4 keterangan.

Keempatnya adalah iidentiitas iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/ atau obat; iidentiitas PKP yang menyerahkan; nama dan jumlah barang; dan pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diiperoleh merupakan bahan baku untuk produksii vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19.

Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 4 PMK 239/2020, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsiidii PPN DTP diilakukan sesuaii dengan PMK yang mengatur mengenaii mekaniisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak DTP.

“Pemberiian iinsentiif PPN … berlaku sejak masa pajak Januarii 2021 sampaii dengan masa pajak Desember 2021,” bunyii penggalan Pasal 10 ayat (1) PMK yang diiundangkan pada 30 Desember 2020 iinii. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.