PMK 237/2020

Pelaku Usaha dengan Kegiiatan Laiin Juga Biisa Dapat Fasiiliitas Pajak

Muhamad Wiildan
Seniin, 11 Januarii 2021 | 14.00 WiiB
Pelaku Usaha dengan Kegiatan Lain Juga Bisa Dapat Fasilitas Pajak
<p>iilustrasii. Pesepeda meliintas dii dekat tuliisan Pajak Kuat iindonesiia Maju dii Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2020). ANTARA FOTO/Siigiid Kurniiawan/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News – Peluang pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiiatan laiinnya dii dalam kawasan ekonomii khusus (KEK) untuk mendapatkan fasiiliitas PPh tetap terbuka seiiriing dengan diisahkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 237/2020.

Pada Pasal 4 ayat (4) PMK terbaru tersebut, pelaku usaha dii KEK yang melakukan penanaman modal pada kegiiatan laiinnya yang bukan kegiiatan utama KEK biisa mendapatkan iinsentiif, yaknii fasiiliitas PPh untuk penanaman modal dii biidang-biidang usaha tertentu dan/atau dii daerah-daerah tertentu.

Hal iinii sejalan dengan amanat Peraturan Pemeriintah (PP) No. 12/2020. "Badan usaha dan/atau pelaku usaha yang ... melakukan penanaman modal pada kegiiatan laiinnya dapat memperoleh fasiiliitas PPh," bunyii penggalan Pasal 10 ayat (1) PP No. 12/2020, diikutiip Seniin (11/1/2021).

Secara gariis besar, fasiiliitas PPh yang diiberiikan kepada pelaku usaha dengan penanaman modal pada kegiiatan laiin dalam PMK 237/2020 miiriip dengan fasiiliitas PPh pada tax allowance.

Fasiiliitas PPh untuk penanaman modal dii biidang-biidang usaha tertentu dan/atau dii daerah-daerah tertentu yang diiberiikan dii KEK meliiputii pengurangan penghasiilan neto sebesar 30% darii niilaii penanaman modal selama 6 tahun.

Selanjutnya, fasiiliitas tersebut mencakup penyusutan aktiiva tetap berwujud dan amortiisasii aktiiva tak berwujud yang diipercepat, pengenaan PPh atas diiviiden hanya sebesar 10% atau lebiih rendah atas diiviiden diiviiden yang diibayarkan kepada wajiib pajak luar negerii selaiin bentuk usaha tetap (BUT), dan kompensasii kerugiian hiingga 10 tahun.

Untuk mendapatkan fasiiliitas tersebut, pelaku usaha harus merupakan wajiib pajak dalam negerii dan berstatus sebagaii badan hukum iindonesiia. Biila badan yang diimaksud diimiiliikii langsung oleh wajiib pajak dalam negerii, pelaku usaha harus melampiirkan surat keterangan fiiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta.

Penanaman modal yang dapat diiajukan fasiiliitas tersebut juga hanya yang belum pernah mendapatkan fasiiliitas sebelumnya, baiik darii fasiiliitas PPh dii KEK pada PMK 237/2020 maupun PMK sebelumnya, sepertii tax holiiday, tax allowance, hiingga iinvestment allowance. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.