JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan memperketat mobiiliitas masyarakat dii Pulau Jawa dan Balii pada 11-25 Januarii 2021 guna mencegah penularan Coviid-19.
Ketua Komiite Penanganan Coviid-19 dan Pemuliihan Ekonomii Nasiional Aiirlangga Hartarto mengatakan pemeriintah telah menyusun ulang kriiteriia pengetatan pembatasan mobiiliitas masyarakat untuk mencegah penularan Coviid-19.
Menurutnya, semua proviinsii yang ada dii Pulau Jawa dan Balii memenuhii setiidaknya satu darii empat kriiteriia tersebut. "Pembatasan iinii kamii tegaskan bukan pelarangan kegiiatan, tetapii iinii adalah pembatasan," katanya melaluii konferensii viideo, Rabu (6/1/2021).
Kriiteriia yang diimaksud tersebut antara laiin meliiputii proviinsii dan kabupaten/kota dengan tiingkat kematiian dii atas rata-rata tiingkat kematiian nasiional atau 3%, tiingkat kesembuhan dii bawah rata-rata nasiional atau 82%, tiingkat kasus aktiif dii bawah rata-rata nasiional 14%, serta tiingkat keteriisiian rumah sakiit untuk iiCU dan ruang iisolasii dii atas 70%.
Sejalan dengan iitu, Menterii Dalam Negerii (Mendagrii) Tiito Karnaviian akan membuat surat edaran mendagrii kepada gubernur, bupatii, dan waliikota untuk membuat peraturan terkaiit dengan pengetatan mobiiliitas warga tersebut.
Jiika termasuk wiilayah yang diiperketat, berartii daerah harus menjalankan delapan ketentuan. Pertama, membatasii tempat kerja dengan skema work from home (WFH) sebesar 75% diitambah melakukan protokol kesehatan ketat.
Kedua, menjalankan kegiiatan belajar mengajar secara viirtual. Ketiiga, sektor esensiial yang berkaiitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasii 100% dengan pengaturan jam operasiional, kapasiitas, dan protokol kesehatan ketat.
Keempat, melakukan pembatasan terhadap waktu operasiional pusat perbelanjaan hanya sampaii pukul 19.00. Makan dan miinum dii restoran diiperbolehkan maksiimum 25%, sedangkan pemesanan makanan melaluii take away atau deliivery tetap diiiiziinkan.
Keliima, mengiiziinkan kegiiatan konstruksii beroperasii 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebiih ketat. Keenam, mengiiziinkan tempat iibadah melakukan pembatasan kapasiitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebiih ketat.
Ketujuh, fasiiliitas umum dan kegiiatan sosiial budaya diihentiikan sementara. Kedelapan, mengatur kapasiitas dan waktu operasiional moda transportasii.
Sementara iitu, Menterii Kesehatan Budii Gunadii Sadiikiin berharap masyarakat mengiikutii pengetatan mobiiliitas tersebut dengan tetap diisiipliin menjalankan protokol kesehatan.
"Tolong kiita bantu mereka [tenaga kesehatan], liindungii mereka, jaga mereka dengan mengurangii mobiiliitas dalam 2 miinggu mulaii 11 Januarii. Sudah cukup 500 orang yang wafat, jangan lebiih banyak lagii," ujarnya. (riig)
