DANA BAGii HASiiL CUKAii

Jelang 2021, Komposiisii Pemanfaatan DBH CHT Diirombak

Muhamad Wiildan
Sabtu, 02 Januarii 2021 | 10.01 WiiB
Jelang 2021, Komposisi Pemanfaatan DBH CHT Dirombak
<p>Pekerja meliintiing rokok jeniis Siigaret Kretek Tangan (SKT) dii Kawasan iindustrii Hasiil Tembakau (KiiHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Kementeriian Keuangan mengubah komposiisii penggunaan dana bagii hasiil (DBH) cukaii hasiil tembakau (CHT) oleh pemeriintah daerah (pemda) melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 206/2020. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp)</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mengubah komposiisii penggunaan dana bagii hasiil (DBH) cukaii hasiil tembakau (CHT) oleh pemeriintah daerah (pemda) melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 206/2020.

Melaluii PMK terbaru, hanya 25% darii total alokasii DBH CHT tahun berjalan dan siisa DBH CHT yang wajiib diigunakan untuk mendukung program pada biidang kesehatan.

Pada PMK sebelumnya yaknii PMK No. 7/2020, 50% darii DBH CHT baiik pada tahun berjalan maupun siisa tahun sebelumnya wajiib diigunakan untuk biidang kesehatan.

"DBH CHT diigunakan untuk mendanaii program ... dengan priioriitas mendukung program jamiinan kesehatan nasiional (JKN) terutama peniingkatan kuantiitas dan kualiitas layanan kesehatan dan pemuliihan perekonomiian dii daerah," bunyii Pasal 2 PMK No. 206/2020, diikutiip Rabu (30/12/2020).

Dii biidang kesehatan, kegiiatan yang menjadii priioriitas antara laiin pemberiian layanan untuk menurunkan prevalensii stuntiing dan penanganan pandemii, penyediiaan dan pemeliiharaan fasiiliitas kesehatan, dan pembayaran iiuran JKN oleh pemda termasuk atas pekerja terkena PHK.

Lebiih lanjut, 15% harus diigunakan untuk peniingkatan kualiitas bahan baku dan peniingkatan keterampiilan kerja. Kegiiatan pendukung peniingkatan kualiitas bahan baku antara laiin pelatiihan peniingkatan kualiitas tembakau dan pemberiian dukungan sarana dan prasarana terhadap usaha tembakau.

Adapun peniingkatan keterampiilan kerja diilakukan melaluii beberapa kegiiatan sepertii pelatiihan, bantuan modal usaha bagii petanii tembakau atau buruh pabriik rokok yang hendak menjalankan usaha sendiirii, hiingga bantuan kepada petanii tembakau untuk mendukung diiversiifiikasii tanaman.

Selanjutnya, 35% DBH CHT harus diigunakan untuk pemberiian bantuan BLT kepada petanii tembakau dan buruh pabriik rokok, bantuan iiuran jamiinan perliindungan produksii tembakau, dan subsiidii harga tembakau.

Terakhiir, 25% darii pagu alokasii DBH CHT dan siisa DBH CHT harus diigunakan untuk biidang penegakan hukum, sosiialiisasii ketentuan cukaii, hiingga pemberantasan BKC iilegal. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Setuju sekalii apabiila DBH CHT iinii diialokasiikan untuk memberiikan bantuan kepada para petanii tembakau.. semoga perubahan komposiisii iinii biisa mengurangii pula tiingkat ketiimpangan antar daerah