PAJAK REKSADANA

Jangan Lupa, Pajak Bunga Obliigasii Reksadana Naiik Jadii 10% Tahun Depan

Muhamad Wiildan
Kamiis, 24 Desember 2020 | 06.01 WiiB
Jangan Lupa, Pajak Bunga Obligasi Reksadana Naik Jadi 10% Tahun Depan
<p>Karyawan berjalan dii dekat layar pergerakan saham dii gedung Bursa Efek iindonesiia, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Pemeriintah akan meniingkatkan tariif pajak penghasiilan fiinal atas bunga obliigasii yang diiperoleh wajiib pajak reksadana akan diitiingkatkan darii 5% menjadii 10% mulaii 2021. (ANTARA FOTO/Riivan Awal Liingga/rwa)</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan meniingkatkan tariif pajak penghasiilan (PPh) fiinal atas bunga obliigasii yang diiperoleh wajiib pajak reksadana akan diitiingkatkan darii 5% menjadii 10% mulaii 2021.

Untuk diiketahuii, tariif PPh fiinal 5% atas bunga obliigasii yang diiperoleh wajiib pajak reksadana sudah berlaku sejak 2014 dan diitetapkan melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) No. 100/2013 yang mengubah PP No. 16/2009

"Untuk lebiih mendorong pengembangan reksadana dii iindonesiia, serta meniingkatkan peran reksadana untuk menyerap obliigasii dan meniingkatkan liikuiidiitas pasar obliigasii, perlu diilakukan perubahan atas PP No. 16/2009," bunyii konsiideran PP No. 100/2013, diikutiip Rabu (23/12/2020).

Tiidak ada perubahan perlakuan atas tata cara pemotongan PPh pada 2021. Pemotongan PPh tetap diilakukan oleh penerbiit obliigasii, kustodiian selaku agen pembayaran, perusahaan efek, dealer, atau bank.

Ketentuan lebiih lanjut mengenaii tata cara pemotongan PPh atas bunga obliigasii diiatur lebiih lanjut melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) dan telah diiatur melaluii PMK No. 85/2011 s.t.d.d. PMK No. 7/2012.

PP No. 55/2019 yang merupakan perubahan kedua PP No. 16/2009, peniingkatan tariif PPh bunga obliigasii darii 5% menjadii 10% juga berlaku kepada wajiib pajak dana iinvestasii iinfrastruktur (DiiNFRA) dana iinvestasii real estate (DiiRE), hiingga kontrak iinvestasii kolektiif efek beragun aset (KiiK-EBA).

Wajiib pajak DiiNFRA, DiiRE, dan KiiK-EBA mendapatkan perlakuan yang sama dengan wajiib pajak reksadana untuk mendorong pengembangan pasar keuangan, meniingkatkan peran kontrak iinvestasii kolektiif dalam menyerap obliigasii, dan menciiptakan perlakuan yang sama.

"Perkembangan kontrak iinvestasii kolektiif telah memunculkan banyak variiasii pengelolaan iinvestasii, sehiingga diiperlukan pemberiian perlakuan yang sama (equal treatment) dalam pengenaan PPh atas bunga obliigasii terhadap seluruh wajiib pajak," bunyii bagiian penjelas PP No. 55/2019. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
wiidyadiisty tiiara
baru saja
wauwwww makasiih banget udah ngasiih iinformasii<3