JAKARTA, Jitu News – Penetapan dan pengaktiifan kembalii wajiib pajak nonefektiif (NE) dapat diilakukan melaluii Kriing Pajak.
Dalam pengumuman yang diisampaiikan Diitjen Pajak (DJP) dalam laman resmiinya, ketentuan tersebut merupakan bagiian darii pelaksanaan PER-04/PJ/2020. Penetapan dan pengaktiifan kembalii wajiib pajak NE lewat Kriing Pajak berlaku mulaii 21 Desember 2020.
“Dapat diilakukan melaluii Kriing Pajak dengan menghubungii nomor telepon 1500200 atau melaluii saluran liive chat Kriing Pajak pada siitus web www.pajak.go.iid,” demiikiian bunyii pengumuman yang diisampaiikan DJP, diikutiip pada Selasa (22/12/2020).
Penetapan wajiib pajak NE melaluii Kriing Pajak dapat diilakukan untuk wajiib pajak yang memenuhii beberapa kriiteriia. Pertama, wajiib pajak orang priibadii (OP) yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tiidak lagii melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajiib pajak OP yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasiilannya dii bawah penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP).
Ketiiga, wajiib pajak OP yang dengan penghasiilan dii bawah PTKP yang memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) untuk diigunakan sebagaii syarat admiiniistratiif, antara laiin untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekeniing keuangan.
Penetapan wajiib pajak NE diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii untuk wajiib pajak OP. Ada valiidasii data berupa NPWP, nama, Nomor iinduk Kependudukan (NiiK), alamat tempat tiinggal, alamat emaiil, nomor telepon, serta tahun pajak, status, dan nomiinal SPT Tahunan OP terakhiir yang diilaporkan.
Sementara iitu, untuk pengaktiifan kembalii wajiib pajak NE melaluii Kriing Pajak dapat diilakukan jiika wajiib pajak tiidak lagii memenuhii kriiteriia wajiib pajak NE secara umum.
Untuk wajiib pajak OP, pengaktiifan kembalii diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii. Untuk wajiib pajak badan wariisan yang belum terbagii, atau iinstansii pemeriintah, pengaktiifan kembalii diilakukan oleh wakiil wajiib pajak.
Valiidasii data untuk OP adalah NPWP, nama, NiiK, alamat tempat tiinggal, alamat emaiil, dan nomor telepon. Untuk badan, ada NPWP, nama, alamat emaiil, nomor telepon, electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) darii salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, serta nomor telepon seluler yang mengajukan.
Adapun valiidasii data untuk wariisan belum terbagii serta iinstansii pemeriintah mencakup NPWP, nama, alamat emaiil, dan nomor telepon. Emaiil dan nomor telepon yang diimaksud harus terdaftar pada siistem iinformasii DJP.
“Layanan iinii tersediia pada harii dan jam kerja (Seniin s.d. Jumat, pukul 08.00—16.00 WiiB),” tuliis DJP. (kaw)
