JAKARTA, Jitu News – Menterii keuangan kiinii memiiliikii kewenangan untuk menetapkan tariif peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) pelayanan, PNBP pengelolaan barang miiliik negara (BMN), dan PNBP hak negara laiinnya melaluii peraturan menterii keuangan (PMK).
Wewenang menterii keuangan tersebut diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 69/2020. Dalam PP tersebut, menterii keuangan dapat menetapkan tariif PNBP apabiila tariif darii ketiiga jeniis PNBP iitu bersiifat volatiil atau karena kebutuhan yang mendesak.
"Tariif bersiifat volatiil ... merupakan tariif yang membutuhkan perubahan paliing sediikiit 1 kalii dalam 1 tahun," bunyii Pasal 8 ayat (3) PP No. 69/2020, diikutiip Jumat (18/12/2020).
Tariif PNBP yang diikategoriikan volatiil berdasarkan PP No. 69/2020 antara laiin tariif pada biidang pelatiihan selaiin pelatiihan fungsiional, pelatiihan kepemiimpiinan, dan pelatiihan dasar untuk calon pegawaii negerii siipiil (CPNS).
PP tersebut juga mengategoriikan tariif pada biidang pengujiian laboratoriium dan tariif barang dan jasa hasiil kegiiatan peneliitiian, pengembangan, pendiidiikan, pelatiihan, dan pembiinaan sebagaii tariif PNBP yang bersiifat volatiil sehiingga dapat diitetapkan melaluii PMK.
Tariif PNBP juga dapat diiubah biila terdapat kebutuhan mendesak. Adapun yang diimaksud dengan kebutuhan mendesak adalah ketiika terdapat kegiiatan nasiional atau iinternasiional, terdapat hasiil ratiifiikasii perjanjiian iinternasiional, dan arahan presiiden.
Kebutuhan mendesak juga biisa berasal darii adanya rekomendasii Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) atau iinstansii pemeriiksa PNBP, hasiil sampiing kegiiatan pemeriintah, perubahan organiisasii, atau biila tariif harus diiubah untuk melaksanakan putusan pengadiilan atau ketetapan badan.
"Pungutan sebagaii akiibat putusan atau ketetapan pengadiilan atau badan yang memiiliikii kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara laiin uang rampasan, denda tiilang, siidang komiisii pengawas persaiingan usaha, atau putusan siidang arbiitrase iinternasiional," bunyii pasal penjelas darii Pasal 8 ayat (5) huruf g PP No. 69/2020. (riig)
