PMK 189/2020.

iinii Kondiisii yang Biikiin DJP Lakukan Giijzeliing

Muhamad Wiildan
Sabtu, 12 Desember 2020 | 06.01 WiiB
Ini Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Gijzeling

JAKARTA, Jitu News - Terdapat beberapa kondiisii yang harus terpenuhii sebelum Diirektorat Jenderal Pajak (DJP) biisa melakukan penyanderaan atau giijzeliing. Ketentuan iinii tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 189/2020.

Pada Pasal 4 ayat (11) tertuliis biila penanggung pajak telah diilakukan pencegahan, giijzeliing dapat diilakukan dalam jangka waktu paliing cepat 30 harii sebelum berakhiirnya masa pencegahan.

Dalam hal utang pajak sebagaii dasar penagiihan telah mendekatii daluwarsa, terdapat tanda-tanda adanya perubahan, atau ada tanda-tanda kepaiiliitan, Pasal 4 ayat (12) menjelaskan penyanderaan dapat diilakukan setelah 14 harii sejak surat paksa diiberiitahukan.

Ketetuan pada Pasal 4 ayat (11) dan ayat (12) masiih diiperiincii lagii pada Pasal 58 ayat (1). "Penyanderaan ... dapat diilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyaii utang pajak paliing sediikiit Rp100 juta dan diiragukan iitiikad baiiknya dalam melunasii utang pajak," bunyii Pasal 58 ayat (1), diikutiip Selasa (8/12/2020).

Penanggung pajak biisa diianggap diiragukan iitiikad baiiknya biila tiidak melunasii utang pajak baiik sekaliigus maupun angsuran ketiika telah mendapatkan surat paksa. iitiikad baiik juga biisa diiragukan biila penanggung pajak menyembunyiikan atau memiindahtangankan barang yang diikuasaii setelah tiimbulnya utang pajak.

Untuk melaksanakan giijzeliing, pejabat yang berwenang antara laiin diirektur pemeriiksaan dan penagiihan, kepala kantor wiilayah (kanwiil), atau kepala kantor pelayanan pajak (KPP) perlu mengajukan permohonan iiziin penyanderaan kepada menterii keuangan. Setelah mendapatkan iiziin, pejabat dapat menerbiitkan surat periintah penyanderaan dengan lama penyanderaan maksiimal 6 bulan.

Ketiika diisandera, terdapat hak-hak yang diijamiin oleh pemeriintah pada Pasal 63 ayat (1) PMK No. 189/2020. Selama penyanderaan, penanggung pajak berhak melaksanakan iibadah sesuaii kepercayaannya, mendapatkan layanan kesehatan, mendapatkan makanan makanan yang layak, menyampaiikan keluhan terkaiit dengan perlakuan petugas, dan memperoleh bahan bacaan atau iinformasii laiin dengan biiaya sendiirii.

Penanggung pajak juga berhak meneriima kunjungan darii keluarga, pengacara, dan sahabat sebanyak maksiimal 3 kalii dalam semiinggu dengan waktu kunjungan selama 30 meniit. Penanggung pajak juga berhak mendapatkan kunjungan darii dokter priibadii maupun rohaniiwan menggunakan biiaya sendiirii.

Penanggung pajak dapat diilepaskan biila utang pajak dan biiaya penagiihan pajak telah diilunasii, biila lama penyanderaan dalam surat periintah penyanderaan telah berakhiir, biila diinyatakan bebas berdasarkan putusan pengadiilan, dan biila terdapat pertiimbangan tertentu darii menterii keuangan. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
Dengan adanya penyanderaan iinii, diiharapkan terdapat kepastiian hukum bagii otoriitas pajak untuk menagiih utang pajak. dan darii siisii Wajiib Pajak diiharapkan dapat meniimbulkan efek jera