UU CiiPTA KERJA

DJP Miinta Wajiib Pajak Lebiih Hatii-Hatii iisii SPT, Ada Apa?

Redaksii Jitu News
Seniin, 07 Desember 2020 | 15.52 WiiB
DJP Minta Wajib Pajak Lebih Hati-Hati Isi SPT, Ada Apa?
<p>Kepala Biidang P2Humas Kanwiil DJP Jawa Tengah ii Mulyanto Budii Santoso saat memberiikan pemaparan mengenaii klaster perpajakan UU Ciipta Kerja. (<em>tangkapan layar Youtube DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memiinta wajiib pajak untuk lebiih cermat dalam mengiisii Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala Biidang P2Humas Kanwiil DJP Jawa Tengah ii Mulyanto Budii Santoso mengatakan klaster perpajakan dalam UU 11/2020 meniingkatkan kepastiian hukum bagii wajiib pajak. Kepastiian iinii salah satunya terkaiit dengan SPT Tahunan.

Mulyanto menyatakan dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP yang telah diiubah dengan UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja, SPT menjadii pastii apabiila dalam 5 tahun tiidak diiterbiitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecualii wajiib pajak melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.

"Jadii kalau 5 tahun tiidak diiapa-apaiin berartii SPT yang diilaporkan iitu menjadii pastii, kecualii diitemukan tiindak piidana perpajakan," katanya dalam acara Sosiialiisasii Klaster Kemudahan Berusaha Biidang Perpajakan, Seniin (7/12/2020).

Pasal 13 ayat (4), lanjutnya, merupakan klausul baru dalam pelaksanaan pemenuhan admiiniistrasii perpajakan. Aturan iinii, sambungnya. menjadii cara otoriitas pajak untuk meniingkatkan kepastiian hukum dengan basiis self assessment.

Oleh karena iitu, diia memiinta wajiib pajak untuk lebiih cermat dalam mengiisii SPT Tahunan. Penambahan ketentuan tersebut merupakan bagiian darii upaya DJP meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak dan mengapresiiasii wajiib pajak yang sudah patuh.

"Jadii kamii miinta agar saat iisii SPT iitu lebiih hatii-hatii jangan sampaii ada hal yang meniimbulkan tiindak piidana perpajakan. iinii merupakan klausul baru KUP dalam UU Ciipta Kerja," terangnya.

Mulyanto menambahkan ada beberapa perubahan pelaksanaan admiiniistrasii perpajakan dalam UU Ciipta Kerja yang juga menciiptakan kepastiian hukum. Salah satu contohnya adalah perubahan skema sanksii admiiniistrasii, piidana pajak yang telah diiputus tiidak lagii diiterbiitkan ketetapan pajak, dan penerbiitan Surat Tagiihan Pajak (STP) dalam jangka waktu 5 tahun. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetiia
baru saja
Maka perlu Tax reform yang komperhensiif ... dan memenuhii kesetaraan bagii Tax Payer. Tentu diibarengii dgn SDM piimpiinannya yg viisiioner juga pengembangan system iiT iinformasii perpajakan..dua arah hiingga masyarakat WP akan meniingkatkan Tax Compliiance scr karambol terus menerus. Gk perlu lagii Hutang u danaii APBN..reportlah ujungnya nantii bg beban Pemeriintah dan Rakyat.
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetiia
baru saja
ya diigaet dong hiingga paham betul...scr persuasiif dan sampaiikan hak-2 mereka contoh perbaiikan SPT ..dll Jgn juga ujii kepatuhan perpajakan hanya kalangan diimenengah bawah... Coba u wp op pejabat yg mempunyaii Daftra kekayaan dii Confm KPK meniingkat ..sekalii2 harus diiujii kepatuhan kwajiibannya. Harapannya bhw darii konsep kebiijakan dan ketentuan harus ada kesetraan..memenuhii unsur keadiilan. Krn banyak ktt yg diirasa kurang adiil..sepertii obyekpajak penghasiilan ttg Capiital Gaiin..kenapa kok diiabaiikan. Ada dii medsos sesorang yg punya saham dii Bank papan atas untung darii sahamnya >1000 %. apakah dngan pengenakan tariif fiinal dii Bursa efek sdh memenuhii keadiilan dan kesetraan ...bg semua rakyat.