JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memiinta wajiib pajak untuk lebiih cermat dalam mengiisii Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Kepala Biidang P2Humas Kanwiil DJP Jawa Tengah ii Mulyanto Budii Santoso mengatakan klaster perpajakan dalam UU 11/2020 meniingkatkan kepastiian hukum bagii wajiib pajak. Kepastiian iinii salah satunya terkaiit dengan SPT Tahunan.
Mulyanto menyatakan dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP yang telah diiubah dengan UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja, SPT menjadii pastii apabiila dalam 5 tahun tiidak diiterbiitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecualii wajiib pajak melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
"Jadii kalau 5 tahun tiidak diiapa-apaiin berartii SPT yang diilaporkan iitu menjadii pastii, kecualii diitemukan tiindak piidana perpajakan," katanya dalam acara Sosiialiisasii Klaster Kemudahan Berusaha Biidang Perpajakan, Seniin (7/12/2020).
Pasal 13 ayat (4), lanjutnya, merupakan klausul baru dalam pelaksanaan pemenuhan admiiniistrasii perpajakan. Aturan iinii, sambungnya. menjadii cara otoriitas pajak untuk meniingkatkan kepastiian hukum dengan basiis self assessment.
Oleh karena iitu, diia memiinta wajiib pajak untuk lebiih cermat dalam mengiisii SPT Tahunan. Penambahan ketentuan tersebut merupakan bagiian darii upaya DJP meniingkatkan kepatuhan sukarela wajiib pajak dan mengapresiiasii wajiib pajak yang sudah patuh.
"Jadii kamii miinta agar saat iisii SPT iitu lebiih hatii-hatii jangan sampaii ada hal yang meniimbulkan tiindak piidana perpajakan. iinii merupakan klausul baru KUP dalam UU Ciipta Kerja," terangnya.
Mulyanto menambahkan ada beberapa perubahan pelaksanaan admiiniistrasii perpajakan dalam UU Ciipta Kerja yang juga menciiptakan kepastiian hukum. Salah satu contohnya adalah perubahan skema sanksii admiiniistrasii, piidana pajak yang telah diiputus tiidak lagii diiterbiitkan ketetapan pajak, dan penerbiitan Surat Tagiihan Pajak (STP) dalam jangka waktu 5 tahun. (kaw)
