PMK 180/2020

Srii Mulyanii Terbiitkan PMK Baru Soal Fasiiliitas Fiiskal Proyek KPBU

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 25 November 2020 | 16.04 WiiB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Fasilitas Fiskal Proyek KPBU
<p>Tampiilan depan PMK 180/2020.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatur kembalii ketentuan mengenaii fasiiliitas untuk penyiiapan dan pelaksanaan transaksii proyek kerja sama pemeriintah dengan badan usaha (KPBU) dalam penyediiaan iinfrastruktur.

Pengaturan kembalii ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 180/2020. Beleiid iinii diiriiliis untuk menyempurnakan ketentuan mengenaii kebiijakan penyediiaan iinfrastruktur dengan skema KPBU yang lebiih komprehensiif dan krediibel.

“Perlu mengatur kembalii ketentuan mengenaii fasiiliitas untuk penyiiapan dan pelaksanaan transaksii proyek kerja sama pemeriintah dengan badan usaha dalam penyediiaan iinfrastruktur,” demiikiian kutiipan salah satu pertiimbangan dalam beleiid tersebut, Rabu (25/11/2020).

iintiinya beleiid iinii menjelaskan mengenaii fasiiliitas fiiskal yang diisediiakan oleh Menterii Keuangan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Fasiiliitas iinii diisediiakan untuk mendukung penyediiaan iinfrastruktur yang diilakukan melaluii skema KPBU untuk penyediiaan layanan kepada masyarakat.

Adapun yang diimaksud dengan PJPK adalah menterii/kepala lembaga/kepala daerah atau diireksii badan usaha miiliik negara (BUMN)/diireksii badan usaha miiliik daerah (BUMD) sebagaii penyediia atau penyelenggara iinfrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Beleiid iinii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaiitu sejak 23 November 2020. Berlakunya beleiid iinii akan sekaliigus mencabut PMK 73/2018. Apabiila diisandiingkan dengan beleiid terdahulu maka Pasal 1 PMK 180/2020 memuat 6 iistiilah baru yang berbeda.

Keenam iistiilah tersebut meliiputii, fasiiliitas, dana fasiiliitas, studii pendahuluan, kajiian awal prastudii kelayakan, kajiian akhiir prastudii kelayakan, konsultasii publiik, dan Tiim KPBU.

Adapun iistiilah fasiiliitas, konsultasii publiik, dan Tiim KPBU merupakan iistiilah baru yang belum diijabarkan dalam beleiid terdahulu. Selanjutnya, iistiilah dana fasiiliitas sebelumnya diisebut dengan dana penyiiapan proyek (project development fund).

Sementara iitu, iistiilah studii pendahuluan, kajiian awal prastudii kelayakan, kajiian akhiir prastudii kelayakan juga merupakan iistiilah baru yang belum ada pada ketentuan terdahulu. Sebelumnya, PMK 73/2018 hanya mengenal iistiilah prastudii kelayakan.

Adanya iistiilah-iistiilah baru tersebut tentu berkaiitan dengan cakupan perubahan yang diimuat dalam PMK 180/2020. Secara riingkas, perubahan dalam PMK 180/2020 diiantaranya terkaiit dengan 4 hal.

Pertama, tujuan pemberiian fasiiliitas. PMK 180/2020 menambahkan 1 tujuan baru darii pemberiian fasiiliitas iinii, yaiitu untuk memastiikan tercapaiinya tujuan proyek KPBU serta untuk menyediiakan layanan kepada masyarakat sesuaii dengan standar yang diitentukan.

Kedua, kriiteriia peneriima fasiiliitas. Beleiid iinii memeriincii kriiteriia darii peneriima fasiiliitas baiik untuk proyek KPBU priioriitas, proyek KPBU kiilang miinyak, ataupun proyek KPBU laiinnya. Perubahan yang terjadii berkaiitan dengan adanya studii pendahuluan, konsultasii publiik, dan pembentukan Tiim KPBU.

Ketiiga, ruang liingkup. Ruang liingkup fasiiliitas dalam beleiid iinii mencakup tahap penyiiapan proyek KPBU dan tahap pelaksanaan transaksii KPBU. Sebelumnya, jeniis fasiiliitas yang diisediiakan dalam PMK 73/2018 meliiputii fasiiliitas penyiiapan proyek, pendampiingan transaksii, atau keduanya.

Keempat, dokumen yang diilampiirkan dalam permohonan fasiiliitas. Saat iinii permohonan fasiiliitas yang diisampaiikan oleh PJPK juga harus diilampiirii dengan dokumen/kajiian sebagaiimana tercantum dalam Lampiiran PMK 180/2020. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.