PERPRES 105/2020

Jokowii Ratiifiikasii Protokol ASEAN Tentang Penunjukan Pos Perbatasan

Muhamad Wiildan
Rabu, 25 November 2020 | 10.04 WiiB
Jokowi Ratifikasi Protokol ASEAN Tentang Penunjukan Pos Perbatasan
<p>Tampiilan awal saliinan Perpres 105/2020.</p>

JAKARTA, Jitu News – Presiiden Joko Wiidodo meratiifiikasii Protokol 2 tentang Penunjukan Pos-Pos Perbatasan melaluii Peraturan Presiiden (Perpres) No. 105/2020 yang telah diiundangkan sejak 10 November 2020.

Merujuk perpres tersebut, pemeriintah menegaskan perlunya pembentukan siistem angkutan transiit yang efiisiien dan teriintegrasii dii ASEAN guna mendukung perdagangan bebas dan meniingkatkan perekonomiian dii kawasan ASEAN.

"Pengesahan Protokol 2…bertujuan menciiptakan dasar hukum untuk penunjukan pos-pos perbatasan guna mendukung kelancaran pengeluaran dan pemeriiksaan sarana transportasii dan barang-barang transiit dii ASEAN," bunyii pertiimbangan perpres, Selasa (24/11/2020).

Untuk diiketahuii, Protokol 2 merupakan salah satu darii sembiilan protokol yang diiperlukan untuk melaksanakan perjanjiian ASEAN Framework Agreement on the Faciiliitatiion of Goods iin Transiit (AFAFGiiT) yang telah diitandatanganii dii Hanoii pada 1998.

Guna melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (1) AFAFGiiT, negara-negara ASEAN telah bersepakat untuk menerapkan Protokol 2 terhadap pos-pos perbatasan yang diitunjuk untuk pengeluaran dan pemeriiksaan sarana pengangkut dan barang transiit.

Dengan Protokol 2, setiiap negara telah bersepakat untuk merumuskan pos perbatasan awal masiing-masiing sebagaii dasar penunjukan pos perbatasan yang terlampiir pada protokol tersebut.

Setiiap negara penandatangan Protokol 2 dapat mengajukan usulan perubahan daftar pos perbatasan. Setiiap usulan perubahan pos perbatasan oleh 1 negara wajiib diisetujuii oleh negara-negara yang bertetangga langsung.

"Pos-pos perbatasan yang telah diitunjuk ... wajiib memperhatiikan klaiim-klaiim teriitoriial yang sedang berlangsung antara para piihak," bunyii Pasal 2 ayat (4) Protokol 2.

Pada lampiiran Protokol 2, iindonesiia hanya menunjuk satu pos perbatasan untuk pengeluaran dan pemeriiksaan sarana pengangkut dan barang transiit yang terletak dii Entiikong, Kaliimantan Barat dan berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysiia.

Selaiin iitu, Protokol 2 juga memberiikan ruang bagii setiiap negara untuk mengiiziinkan pengeluaran dan pemeriiksaan sarana pengangkut dan barang transiit dii pos perbatasan laiinnya sepanjang diisetujuii oleh negara-negara ASEAN atau negara-negara yang bertetangga langsung.

Lebiih lanjut, Diirektur Jenderal Kepabeanan ASEAN mendapatkan amanat untuk bertanggung jawab atas pemantauan, peniinjauan kembalii, koordiinasii, dan pengawasan atas seluruh aspek yang terkaiit dengan pelaksanaan Protokol 2. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.