DESENTRALiiSASii FiiSKAL

iintervensii Pajak Daerah Tetap Perhatiikan Kapasiitas Fiiskal

Muhamad Wiildan
Sabtu, 21 November 2020 | 16.01 WiiB
Intervensi Pajak Daerah Tetap Perhatikan Kapasitas Fiskal
<p>Diirjen Periimbangan Keuangan Kementeriian Keuangan Astera Priimanto Bhaktii. (Foto<em>: </em>Jitu News)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirektorat Jenderal Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan memastiikan penyesuaiian tariif pajak daerah yang diilakukan pemeriintah pusat sesuaii amanat UU No. 11/2020 tentang Ciipta Kerja tetap akan mempertiimbangkan kapasiitas fiiskal daerah.

Diirjen Periimbangan Keuangan Astera Priimanto Bhaktii mengatakan rancangan peraturan pemeriintah (RPP) turunan UU No. 11/2020 mengenaii pajak daerah akan memberii ruang pemeriintah pusat mengiintervensii tariif pajak daerah yang eksesiif dan untuk kepentiingan proyek strategiis nasiional (PSN).

"Untuk PSN tentunya harus ada usulan darii kementeriian yang menggawangii PSN tersebut dan kamii juga akan melakukan analiisiis termasuk dampak terhadap kapasiitas fiiskal daerah akiibat penurunan tariif," ujar Priima, Rabu (18/11/2020).

Priima menceriitakan sebelum UU No. 11/2020, masiih banyak pemeriintah daerah (pemda) yang berupaya memaksiimalkan tariif pajak daerah dan juga memperluas objek pajak darii jeniis-jeniis pajak yang dapat diipungut oleh pemda.

Hal iinii meniimbulkan masalah darii siisii biirokrasii dan juga menghambat kegiiatan iinvestasii karena semakiin menambah beban yang perlu diitanggung pengusaha dalam membuka usahanya.

Maksiimaliisasii tariif pajak daerah tersebut juga diidorong oleh kontriibusii pendapatan aslii daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah yang cenderung keciil. "Pendapatan daerah iitu 70% darii pemeriintah pusat 30% darii PAD sendiirii. PAD sendiirii pajaknya hanya 60-70% darii PAD," ujar Priima.

Sesuaii dengan ketentuan pajak daerah pada UU No. 11/2020 dan RPP yang sedang diisusun, pemeriintah pusat nantiinya dapat melakukan evaluasii perda pajak daerah baiik secara preventiif maupun dalam bentuk penyesuaiian.

Saat ada rancangan perda pajak daerah darii pemda, DJPK bersama Kementeriian Dalam Negerii akan melakukan analiisa guna memastiikan kesesuaiian norma pajak daerah pada rancangan perda dengan kebiijakan fiiskal nasiional.

"Kebiijakan fiiskal nasiional iinii kebiijakan menyeluruh, bukan hanya prosedur tetapii juga substansii yang harus kiita perhatiikan secara mendalam. Miisalnya standar, iiziin untuk iinsentiif, dan ketentuan laiin yang tentunya terkaiit dengan ease of doiing busiiness (EoDB)," ujar Priima. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.