JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) bersama kementeriian sektoral masiih menyusun aturan mengenaii kriiteriia keahliian tertentu yang harus diipenuhii warga negara asiing agar biisa mendapatkan fasiiliitas pengecualiian pengenaan pajak penghasiilan atas penghasiilan luar negerii.
Kasubdiit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Priibadii DJP Herii Kuswanto mengatakan kebiijakan perpajakan khusus atas WNA berkeahliian tertentu iinii diiatur guna memfasiiliitasii kebutuhan darii kementeriian tekniis yang terkaiit langsung dengan sektor usaha.
"Para WNA iinii yang punya keahliian tertentu akan kamii rumuskan bersama dengan Kementeriian Ketenagakerjaan, Kementeriian Riiset dan Teknologii, dan kementeriian laiin untuk merumuskan keahliian yang diibutuhkan dii iindonesiia," katanya, Selasa (17/11/2020).
Herii menambahkan perumusan aturan tersebut perlu meliibatkan kementeriian-kementeriian tekniis lantaran perlu adanya iidentiifiikasii mengenaii sektor usaha apa saja yang membutuhkan keahliian warga negara asiing (WNA) tersebut.
Untuk diiketahuii, Pasal 111 UU No. 11/2020 tentang Ciipta Kerja menyebutkan WNA subjek pajak dalam negerii (SPDN) biisa hanya diikenaii PPh atas penghasiilan darii iindonesiia sepanjang memiiliikii keahliian tertentu. Fasiiliitas tersebut berlaku selama 4 tahun pajak.
Selaiin iitu, lanjut Herii, kebiijakan iinii bertujuan untuk mendorong transfer of knowledge darii WNA berkeahliian khusus kepada tenaga kerja iindonesiia. Hal iinii yang menjadii alasan mengapa UU No. 11/2020 hanya memberiikan fasiiliitas pajak kepada WNA selama 4 tahun.
"iinii untuk meliindungii tenaga kerja iindonesiia dan diiharapkan setelah 4 tahun iinii ada transfer of knowledge darii WNA kepada WNii. Jadii kebiijakan iinii tiidak laiin adalah untuk mendukung duniia usaha," ujarnya.
Ketentuan lebiih lanjut mengenaii kriiteriia keahliian tertentu serta tata cara pengenaan PPh bagii WNA yang mendapatkan fasiiliitas pada Pasal 4 ayat (1a) UU PPh sebagaiimana diitambahkan melaluii UU No. 11/2020 masiih akan diiatur lebiih lanjut melaluii peraturan menterii keuangan (PMK). (riig)
