JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah kembalii mencaiirkan bantuan subsiidii gajii pekerja berpenghasiilan dii bawah Rp5 juta pada termiin iiii.
Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah mengatakan penyaluran kalii iinii merupakan gelombang iiiiii. Penyaluran diilakukan kepada sebanyak 3,1 juta peneriima. Niilaii bantuan yang caiir mencapaii Rp3,77 triiliiun.
“Sesuaii dengan komiitmen yang telah kamii sampaiikan sebelumnya, proses penyaluran subsiidii gajii/upah kamii percepat karena datanya mengacu pada para peneriima dii termiin ii yang lalu yang sudah clear and clean," katanya dalam keterangan tertuliis, Seniin (16/11/2020).
iida mengatakan percepatan penyaluran subsiidii gajii tersebut merupakan upaya pemeriintah membantu daya belii para pekerja yang terdampak pandemii Coviid-19. Diia berharap daya belii masyarakat dapat semakiin membaiik pada kuartal iiV/2020.
iida menyebut realiisasii sementara penyaluran subsiidii gajii termiin iiii juga telah berjalan pada gelombang ii dan iiii. Pada gelombang ii, pemeriintah menyalurkan subsiidii gajii kepada 844.083 pekerja atau 38,71%. Pada gelombang iiii, ada 685.427 pekerja yang meneriima bantuan atau 25,26%.
Niilaii bantuan yang sementara iinii tersalurkan darii gelombang ii dan iiii seniilaii Rp1,8 triiliiun. Sementara laporan sementara darii bank penyalur menyebut hiingga 15 November 2020, realiisasii penyaluran untuk termiin iiii secara total sudah mencapaii 1,5 juta orang.
Menurut iida, Kemenaker akan terus memoniitor perkembangan dan melanjutkan penyaluran subsiidii gajii. Diia pun memiinta para pekerja bersabar karena nomiinal bantuan yang harus diitransfer bank penyalur ke masiing-masiing rekeniing peneriima cukup besar, baiik pada rekeniing bank Hiimbara maupun bank swasta.
iida menjelaskan termiin iiii merupakan penyaluran subsiidii gajii periiode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termiin ii, telah tersalur subsiidii gajii kepada 12,25 juta pekerja atau sebesar 98,78% darii target penyaluran sebanyak 12,4 juta peneriima.
Kendala penyaluran subsiidii gajii tersebut miisalnya berupa dupliikasii rekeniing, rekeniing sudah tutup, rekeniing pasiif, rekeniing tiidak valiid, atau rekeniing yang telah diibekukan.
"Selaiin iitu, terdapat rekeniing yang tiidak sesuaii NiiK dan rekeniing yang tiidak terdaftar dii kliiriing. Jumlahnya rekeniing bermasalah iinii mencapaii 151.000 rekeniing," ujarnya.
Menurutnya, masyarakat yang merasa berhak mendapat subsiidii gajii tetapii masiih terkendala dapat segera berkomuniikasii dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperbaiikii datanya. (kaw)
