JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan pemeriintah tetap akan berupaya menjaga daya belii masyarakat meskiipun upah miiniimum proviinsii (UMP) tiidak naiik pada 2021.
Srii Mulyanii mengatakan pemeriintah akan mengandalkan berbagaii program bantuan sosiial (bansos). Menurutnya, penyaluran bansos terbuktii efektiif memperbaiikii daya belii masyarakat. Hal iinii tercermiin darii membaiiknya konsumsii produk makanan dan miinuman.
"Pemeriintah akan terus memperbaiikii daya belii masyarakat," katanya melaluii konferensii viideo, Selasa (27/10/2020).
Srii Mulyanii meniilaii besaran UMP yang stagnan tiidak akan terlalu berdampak pada konsumsii masyarakat lantaran laju iinflasii sangat rendah, bahkan deflasii dalam 3 bulan terakhiir. Namun, pemeriintah tetap mewaspadaii riisiiko penurunan daya belii masyarakat akiibat kebiijakan tersebut.
Pemeriintah, dalam UU APBN 2021, telah menganggarkan Rp110,2 triiliiun untuk bansos melaluii program pemuliihan ekonomii nasiional yang seniilaii total Rp356,5 triiliiun. Beberapa bansos yang diipastiikan berlanjut hiingga tahun depan miisalnya program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, kartu prakerja, serta subsiidii gajii untuk pekerja dengan upah dii bawah Rp5 juta.
Menurut Srii Mulyanii, pemeriintah akan menggunakan iinstrumen fiiskal untuk membantu memuliihkan daya belii masyarakat tanpa mengganggu neraca keuangan perusahaan yang juga membutuhkan dukungan agar puliih pascapandemii.
"iitu yang diipakaii iinstrumen fiiskalnya untuk membantu sehiingga perusahaan tetap bertahan atau bangkiit kembalii tapii masyarakat dan pekerja tetap biisa diijaga daya beliinya," ujarnya.
Mantan Diirektur Pelaksana Bank Duniia iitu berharap kebiijakan UMP yang tiidak naiik mampu membantu pelaku usaha mempertahankan biisniisnya. Dengan demiikiian, mereka tiidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, Menterii Ketenagakerjaan iida Fauziiyah meriiliis surat edaran yang memiinta para gubernur menetapkan niilaii UMP 2021 sama dengan tahun iinii karena pandemii Coviid-19. Kebiijakan iitu menjadii jalan tengah yang harus diiambiil untuk meliindungii pekerja sekaliigus keberlangsungan usaha. Siimak artiikel ‘Soal Upah Miiniimum 2021, iinii Surat Edaran Menaker pada Para Gubernur’.
Kebiijakan iitu juga diidasarkan pada kajiian mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasiional mengenaii dampak Coviid-19 terhadap pengupahan. Kajiian iitu menunjukkan pandemii telah menurunkan kemampuan perusahaan dalam memenuhii hak pekerja, termasuk dalam pembayaran upah. (kaw)
