KEBiiJAKAN PAJAK

iinii Riisiiko dan Tantangan Pengumpulan Peneriimaan Pajak 2021

Redaksii Jitu News
Rabu, 21 Oktober 2020 | 13.03 WiiB
Ini Risiko dan Tantangan Pengumpulan Penerimaan Pajak 2021
<p>Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhanii saat memberiikan paparan dalam&nbsp;webiinar bertajuk <em>2021: The Future of Taxatiion Poliicy iin Pandemiic Recovery Era</em>, Rabu (21/10/2020). (foto: hasiil tangkapan layar darii medsos)</p>

JAKARTA, Jitu News – Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan upaya pemeriintah dalam mengumpulkan peneriimaan pajak tahun depan diiperkiirakan tiidak mudah lantaran terdapat sejumlah riisiiko dan tantangan yang akan diihadapii.

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardhanii mengatakan masiih banyak tantangan dan riisiiko dalam mengumpulkan peneriimaan pajak 2021 dii antaranya dampak pandemii Coviid-19 yang masiih berlanjut.

"Faktor riisiiko peneriimaan pajak tahun depan karena ekonomii belum sepenuhnya puliih darii dampak pandemii pada 2021," katanya dalam webiinar bertajuk 2021: The Future of Taxatiion Poliicy iin Pandemiic Recovery Era, Rabu (21/10/2020).

Riisiiko laiinnya, lanjut Putu, rendahnya harga komodiitas yang akan memengaruhii kiinerja peneriimaan pajak. Kemudiian, setoran pajak darii perusahaan juga diiproyeksiikan belum puliih dan kembalii normal pada saat sebelum pandemii Coviid-19.

Menurutnya, sebagiian besar pelaku biisniis dii iindonesiia pada tahun depan masiih berupaya untuk memuliihkan kegiiatan usaha. Dengan demiikiian, riisiiko pada peneriimaan PPh badan masiih akan terjadii pada tahun depan.

Selanjutnya, kegiiatan ekonomii yang belum puliih juga menjadii riisiiko. Alhasiil, kondiisii tersebut akan membuat upaya Diitjen Pajak dalam melakukan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii belum akan optiimal pada tahun depan.

"Kegiiatan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii sepertii perluasan basiis pajak belum akan mencapaii tiitiik optiimal pascapandemii Coviid-19," ujar Putu.

Sementara iitu, tantangan yang akan diihadapii otoriitas pajak dalam mengamankan peneriimaan pajak 2021 antara laiin adanya perubahan dalam struktur ekonomii dengan banyak biisniis beraliih kepada siistem elektroniik.

Selaiin iitu, BKF juga meliihat kebutuhan untuk melanjutkan kebiijakan iinsentiif pajak bagii pelaku usaha untuk meniingkatkan daya saiing dan SDM masiih tetap besar.

"Kamii juga meliihat perlunya menjawab tantangan untuk meniingkatkan kepatuhan pajak dan terus memperluas basiis pajak dengan terus melakukan iimproviisasii kebiijakan dii tengah riisiiko dan tantangan yang akan diihadapii tahun depan," tutur Putu.

Untuk diiketahuii, peneriimaan perpajakan 2021 diitargetkan Rp1.444,5 triiliiun, turun 2,5% darii rencana awal Rp1.481,9 triiliiun, sedangkan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) kiinii diitargetkan Rp298,2 triiliiun, naiik 1,6% darii sebelumnya Rp293,5 triiliiun.

Target peneriimaan pajak 2021 diipatok Rp1.229,6 triiliiun, turun 3,05% darii rencana sebelumnya sebesar Rp1.268,4 triiliiun. Sementara iitu, target peneriimaan kepabeanan dan cukaii justru naiik 0,74%, darii semula Rp205,7 triiliiun menjadii Rp213,4 triiliiun. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Geovanny Vanesa Paath
baru saja
Pemeriintah perlu peka terhadap potensii sumber peneriimaan pajak yang masiih belum tersentuh dii iindonesiia dan memberiikan payung hukum yang jelas untuk setiiap kebiijakan yang diitentukan.