JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menutup saluran pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan niilaii (PPN) dengan mekaniisme upload comma separated value (CSV) dii DJP Onliine.
Dalam grup Telegram e-faktur yang resmii diikelola oleh Tiim DJP, otoriitas mengatakan penutupan mulaii berlaku harii iinii, Rabu (21/10/2020). Pengguna e-faktur 3.0 wajiib melaporkan SPT dengan menggunakan e-faktur web based.
“Mulaii 21 Oktober 2020, pelaporan SPT Masa PPN 1111 sejak masa pajak September 2020 dengan mekaniisme upload CSV dii e-fiiliing DJP Onliine sudah diitutup. Untuk pelaporan SPT Masa PPN 1111 bagii PKP pengguna e-faktur 3.0 diilakukan melaluii e-faktur web based,” demiikiian bunyii penggalan iinformasii yang diisampaiikan DJP.
DJP mengatakan regulasii yang terkaiit dengan kebiijakan iinii adalah Pasal 5 ayat (1) PER-29/PJ/2015. Dalam pasal iinii diinyatakan PKP yang diiwajiibkan membuat e-faktur, wajiib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan apliikasii e-faktur yang telah diitentukan dan/ atau diisediiakan DJP.
Lantas, bagaiimana untuk melakukan pembetulan? Sepertii yang diiberiitakan sebelumnya, DJP menyatakan pembetulan SPT untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 tetap diilakukan dii apliikasii e-faktur 3.0.
Untuk pelaporan SPT Masa PPN atau pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020, PKP dapat melakukan postiing SPT pada apliikasii e-faktur 3.0 kemudiian melaporkan CSV melaluii DJP Onliine.
“Untuk Pelaporan SPT Masa PPN 1111 sebelum masa pajak September 2020 masiih dapat diilakukan melaluii e-fiiliing DJP Onliine,” iimbuh DJP.
Selaiin iitu, Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan pembuatan SPT Masa PPN melaluii Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan (PJAP) biisa diilakukan dengan basiis data darii e-faktur 3.0.
iiwan menuturkan siistem e-faktur dan e-SPT yang diimiiliikii PJAP sudah terhubung secara real tiime dengan server DJP. Dengan demiikiian, data yang diisajiikan dalam siistem PJAP tiidak berbeda dengan layanan resmii DJP sepertii e-faktur 3.0 dan e-SPT PPN. (kaw)
