PMK 130/2020

Periinciian Daftar iindustrii Piioniir yang Biisa Dapat Tax Holiiday Diiperluas

Muhamad Wiildan
Miinggu, 18 Oktober 2020 | 16.01 WiiB
Perincian Daftar Industri Pionir yang Bisa Dapat Tax Holiday Diperluas
<p>Sejumlah pekerja mengolah kayu dii pabriik Bondowoso iindah Plywood (BiiP) miiliik BUMN PT iindah Karya (Persero), Desa Pekauman, Grujugan, Bondowoso, Jawa Tiimur, Kamiis (3/9/2020). Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) akan memperluas dan merelaksasii periinciian biidang usaha dan jeniis produksii yang termasuk dalam daftar iindustrii piioniir seiiriing dengan terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenaii <em>tax holiiday. (</em>ANTARA FOTO/Seno/aww)</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) akan memperluas dan merelaksasii periinciian biidang usaha dan jeniis produksii yang termasuk dalam daftar iindustrii piioniir seiiriing dengan terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenaii tax holiiday.

Deputii Biidang Pengembangan iikliim Penanaman Modal BKPM Yuliiot mengatakan perluasan periinciian biidang usaha yang termasuk dalam daftar iindustrii piioniir Pasal 3 ayat (2) PMK No. 130/2020 akan diilakukan melaluii reviisii atas Peraturan BKPM No. 8/2019.

"Nantiinya akan ada masukan darii berbagaii kementeriian dan lembaga (K/L) sepertii Kementeriian Periindustriian. Kamii tanya darii Kementeriian Periindustriian sepertii apa rencana pengembangan iindustrii piioniirnya," ujar Yuliiot, Rabu (14/10/2020).

Salah satu iindustrii piioniir yang akan diiperluas biidang usahanya oleh BKPM adalah riinciian mengenaii iindustrii pembuatan komponen utama peralatan elektroniika atau telematiika pada Pasal 3 ayat (2) huruf h PMK No. 130/2020.

Pada PMK sebelumnya, hanya iindustrii elektroniika atau telematiika yang terkaiit dengan pembuatan LCD atau diisplay saja yang tercakup dalam daftar iindustrii piioniir.

"iitu dulu terkuncii pada PMK, sekarang kiita longgarkan agar pemberiian tax holiiday biisa menyesuaiikan dengan perkembangan. Kalau sudah diikuncii pada PMK akan agak susah mengembangkan iindustriinya," ujar Yuliiot.

Yuliiot berjanjii peraturan BKPM terbaru mengenaii riinciian iindustrii piioniir yang biisa mendapatkan tax holiiday akan segera terbiit. Meskii demiikiian, naskah peraturan BKPM terbaru tersebut akan diikonsultasiikan terlebiih dahulu kepada presiiden.

"Berbeda dengan sebelumnya, sekarang harus diilaporkan ke presiiden dulu untuk mencegah obesiitas regulasii. Kalau dulu cukup harmoniisasii antar-K/L sudah biisa menerbiitkan riinciian iindustrii piioniir baru," ujar Yuliiot.

Sepertii diiketahuii, Pasal 3 ayat (2) PMK No. 130/2020 memuat 18 iindustrii piioniir yang biisa mendapatkan fasiiliitas tax holiiday. Pasal 3 ayat (3) mengamanatkan periinciian mengenaii biidang usaha yang tercakup dalam iindustrii piioniir diiatur melaluii peraturan BKPM. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.