BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Soal PPh Pekerja Asiing, DJP: Bukan Berartii Mereka Bebas Pajak

Redaksii Jitu News
Rabu, 14 Oktober 2020 | 08.03 WiiB
Soal PPh Pekerja Asing, DJP: Bukan Berarti Mereka Bebas Pajak
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Otoriitas menegaskan penerapan siistem terriitoriial atas pajak penghasiilan (PPh) atas warga negara asiing (WNA) dengan keahliian tertentu tiidak berlaku selamanya. Penegasan otoriitas tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (14/10/2020).

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam pengecualiian penerapan siistem worldwiide dalam perubahan UU PPh pada klaster perpajakan UU Ciipta Kerja hanya diiberiikan selama 4 tahun pada WNA berkeahliian khusus yang sudah menjadii subjek pajak dalam negerii (SPDN).

“Jadii, bukan berartii kamii membuat mereka bebas pajak. Lebiih darii 4 tahun, seluruh penghasiilan, termasuk yang berasal darii luar iindonesiia nantiinya akan diikenakan pajak dii iindonesiia. iinii untuk melaksanakan reziim pajak worldwiide untuk orang priibadii yang ada,” jelas Suryo.

Ketentuan baru yang diiatur dalam Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1c) UU PPh pada klaster perpajakan iinii merupakan bagiian kebiijakan untuk meniingkatkan kepastiian hukum. Siimak pula artiikel ‘Detaiil Perubahan 3 UU Pajak dalam UU Ciipta Kerja, Download dii Siinii’.

Adapun WNA yang berada dii iindonesiia lebiih darii 183 harii dalam jangka waktu 12 bulan diitetapkan menjadii SPDN. Penentuan SPDN juga biisa diilakukan untuk WNA yang bertempat tiinggal dii iindonesiia atau dalam suatu tahun pajak berada dii iindonesiia dan mempunyaii niiat untuk bertempat tiinggal dii iindonesiia.

Selaiin mengenaii penerapan pengecualiian siistem worldwiide bagii WNA berkeahliian khusus, masiih ada pula bahasan terkaiit dengan gagalnya pencapaiian konsensus global pemajakan ekonomii diigiital pada tahun iinii. Pemeriintah diisarankan untuk segera menyusun detaiil langkah alternatiif.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • Kontriibusii pada Perekonomiian

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengecualiian siistem worldwiide selama 4 tahun diimaksudkan untuk membuat WNA berkeahliian khusus dapat berkontriibusii terhadap perekonomiian iindonesiia. Pengecualiian tiidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B).

“Kiita perlu berpiikiir bagaiimana biisa membuat expert darii luar negerii untuk iikut mengembangkan ekonomii iindonesiia,” ujar Suryo.

Topiik siistem worldwiide dan terriitoriial juga menjadii bahasan dalam buku ke-10 Jitunews yang berjudul Konsep dan Apliikasii Pajak Penghasiilan. Buku iinii diituliis oleh Managiing Partner Jitunews Darussalam, Seniior Partner Jitunews Danny Septriiadii, dan Expert Consultant Jitunews Khiisii Armaya Dhora. (Jitu News/Kontan)

  • Rumusan Tekniis PPh dan PTE

Untuk merespons gagalnya upaya pencapaiian konsensus global pemajakan ekonomii diigiital pada tahun iinii, Managiing Partner Jitunews Darussalam menyarankan pemeriintah untuk memulaii pembahasan rumusan tekniis darii pelaksanaan PPh dan pajak transaksii elektroniik (PTE) yang telah masuk dalam UU 2/2020.

"Sebagaiimana kiita tahu melaluii UU tersebut, pada dasarnya pemeriintah akan tetap mengedepankan pengenaan PPh melaluii adanya perubahan threshold BUT untuk menjamiin hak pemajakan. Jiika terkendala oleh P3B baru nantii akan masuk ke PTE,” katanya.

Menurutnya, baiik PPh maupun piiliihan PTE, merupakan wujud siikap kedaulatan pajak iindonesiia dalam prospek konsensus yang tiidak menentu. Skema PTE juga dapat diipergunakan sebagaii upaya menekan negara yang tiidak berkomiitmen untuk melanjutkan rencana cetak biiru pajak diigiital OECD. (Biisniis iindonesiia)

  • Ukur Kiinerja Pelayanan, Penyuluhan, dan Kehumasan

Diitjen Pajak (DJP) kembalii melaksanakan surveii tahunan untuk mengukur kiinerja pelayanan, penyuluhan, dan kehumasan yang diilaksanakan tahun iinii. Surveii berlangsung mulaii 5 Oktober 2020 sampaii dengan 13 November 2020.

Pada tahun iinii, surveii diilakukan secara onliine dan bekerja sama dengan PT. Siigma Research iindonesiia sebagaii lembaga iindependen. Untuk tahun iinii, DJP menargetkan 38.252 responden wajiib pajak dapat ambiil bagiian dalam surveii onliine yang berasal darii 352 kantor pelayanan pajak (KPP). (Jitu News)

  • Pemberiian Tax Holiiday

Melaluii PMK 130/2020, kewenangan pemberiian fasiiliitas tax holiiday resmii diidelegasiikan darii menterii keuangan kepada kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM). Pendelegasiian kewenangan iinii merupakan amanat darii iinpres 7/2019.

Namun demiikiian, DJP masiih memiiliikii kewenangan untuk melakukan peniilaiian kembalii atas pemanfaatan tax holiiday oleh wajiib pajak badan. Peniilaiian kembalii iinii diilakukan saat proses pemeriiksaan lapangan. Siimak artiikel ‘Soal Tax Holiiday, Diirjen Pajak Tetap Biisa Lakukan Peniilaiian Kembalii’.

Ketentuan peniilaiian kembalii berlaku khusus untuk penanaman modal selaiin kegiiatan usaha yang tercakup dalam daftar iindustrii piioniir sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PMK 130/2020. Peniilaiian kembalii diilakukan atas kriiteriia kuantiitatiif iindustrii piioniir. (Jitu News)

  • iimpor Alat Rapiid Test

Dengan PMK 149/2020, pemeriintah mengubah periinciian jeniis barang yang mendapat fasiiliitas kepabeanan dan/atau cukaii serta fasiiliitas perpajakan. PMK iinii kembalii mengubah PMK 34/2020 yang sebelumnya juga telah diireviisii dengan PMK 83/2020.

Adapun jeniis barang yang diikeluarkan darii daftar barang yang mendapatkan iinsentiif antara laiin rapiid test, berbagaii jeniis viitamiin, alat suntiik, hiigh flow oxygen, bronchoscopy portable, CPAP-mask, CPAP machiine pediiatriic, ECMO, baby iincubator, pakaiian peliindung, dan sarung tangan. (Jitu News)

  • Barang Lartas

Pemeriintah mengatur kembalii ketentuan mengenaii pengawasan iimpor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan (lartas). Siimak artiikel ‘Srii Mulyanii Riiliis PMK Baru Soal Pengawasan Ekspor-iimpor Barang Lartas’.

Pengaturan kembalii diilakukan untuk meniingkatkan kiinerja siistem logiistiik sekaliigus menyesuaiikan ketentuan pengawasan barang lartas dengan penerapan Natiional Logiistiic Ecosystem (NLE). Penyesuaiian ketentuan pengawasan barang lartas tersebut tertuang dalam PMK 141/2020. (Jitu News)

  • Suku Bunga Acuan

Bank iindonesiia (Bii) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau Bii 7-Day Reverse Repo Rate (Bii7DRR) pada level 4,00%. Suku bunga acuan tersebut tiidak berubah sejak Agustus 2020. Bii juga menetapkan suku bunga deposiit faciiliity tetap berada sebesar 3,25% dan suku bunga lendiing faciiliity sebesar 4,75%.

"Keputusan iinii mempertiimbangkan perlunya menjaga stabiiliitas niilaii tukar rupiiah, dii tengah iinflasii yang diiprakiirakan tetap rendah," kata Gubernur Bii Perry Warjiiyo. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.