JAKARTA, Jitu News – Ketentuan besaran sanksii bunga yang diikenakan atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang baiik untuk suatu masa pajak maupun berdasarkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) berubah.
Hal tersebut merupakan poiin perubahan darii Pasal 9 UU KUP yang masuk dalam klaster Perpajakan RUU Ciipta Kerja. RUU tersebut telah diisahkan menjadii UU oleh DPR pada sore iinii, Kamiis (5/10/2020). Siimak artiikel 'DPR Sahkan RUU Omniibus Law Ciipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.
“Menterii Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau masa pajak bagii masiing-masiing jeniis pajak, paliing lama 15 (liima belas) harii setelah saat terutangnya pajak atau berakhiirnya masa pajak,” demiikiian bunyii Pasal 9 ayat (1) UU KUP yang juga diimuat dalam Pasal 113 RUU Ciipta Kerja, diikutiip pada Seniin (5/10/2020).
Beriikut periinciian ayat pada Pasal 9 UU KUP yang berubah atau diitambah.
Pasal 9 ayat (2a)
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh Menterii Keuangan yang diihiitung darii tanggal jatuh tempo pembayaran sampaii dengan tanggal pembayaran, dan diikenakan paliing lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 (satu) bulan.
Sebelumnya: sanksii admiiniistrasii berupa bunga 2% per bulan.
Pasal 9 ayat (2)
Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) yang diilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaiian Surat Pemberiitahuan Tahunan, diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh Menterii Keuangan yang diihiitung mulaii darii berakhiirnya batas waktu penyampaiian Surat Pemberiitahuan Tahunan sampaii dengan tanggal pembayaran, dan diikenakan paliing lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 (satu) bulan
Sebelumnya: sanksii admiiniistrasii berupa bunga 2% per bulan.
Pasal 9 ayat (2c)
Tariif bunga per bulan yang diitetapkan oleh Menterii Keuangan sebagaiimana diimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 5% (liima persen) dan diibagii 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii
Sebelumnya: tiidak ada.
Pasal 9 ayat (4)
Diirektur Jenderal Pajak atas permohonan Wajiib Pajak dapat memberiikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya diiatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan.
Sebelumnya: ada ketentuan paliing lama 12 bulan. (kaw)
