E-FAKTUR 3.0

DJP Sediiakan Hotliine Khusus Konsultasii e-Faktur 3.0

Redaksii Jitu News
Seniin, 05 Oktober 2020 | 14.29 WiiB
DJP Sediakan Hotline Khusus Konsultasi e-Faktur 3.0
<p>Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii. (<em>tangkapan layar Youtube DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyediiakan hotliine khusus bagii pengusaha kena pajak (PKP) yang masiih menemuii kendala terkaiit dengan iimplementasii e-faktur 3.0 secara nasiional.

Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan terdapat saluran khusus untuk PKP yang masiih membutuhkan asiistensii atau menemuii kendala saat menggunakan e-faktur 3.0. Konsultasii tekniis seputar e-faktur 3.0 tersediia dalam layanan Kriing Pajak DJP 1500200.

"Kamii sudah siiapkan hotliine [konsultasii e-faktur 3.0] dii Kriing Pajak," katanya, Seniin (5/10/2020).

Selaiin menghubungii layanan Kriing Pajak, PKP juga biisa melakukan konsultasii melaluii account representatiive (AR) dii kantor pajak terdaftar. Menurutnya, diisemiinasii iinformasii seputar layanan e-faktur 3.0 dan pelaporan SPT Masa PPN melaluii e-faktur web based diilakukan semua uniit vertiikal DJP.

iiwan menambahkan mulaii harii iinii, DJP juga sudah menutup akses untuk apliikasii e-faktur 2.2. Dengan demiikiian, PKP sepenuhnya hanya biisa mengakses data faktur pajak elektroniik melaluii apliikasii e-faktur 3.0 yang telah diiiimplementasiikan secara nasiional mulaii 1 Oktober 2020.

"Jadii biisa [konsultasii e-faktur 3.0 lewat AR] dan seharusnya [darii siistem teknologii iinformasii e-faktur 3.0 dan SPT Masa PPN web based] sudah tiidak banyak berubah," terang iiwan.

Sepertii diiketahuii, apliikasii e-faktur 3.0 menawarkan sejumlah fiitur baru, antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated SPT, dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas.

Otoriitas mengatakan pada apliikasii e-faktur 2.2, setiiap kalii PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) darii lawan transaksii, mereka harus iinput secara manual (key-iin) melaluii skema iimpor.

‍Dengan adanya e-faktur 3.0, otoriitas akan menyediiakan data pajak masukan by system. Dengan demiikiian, PKP tiidak lagii perlu melakukan iinput secara manual ke apliikasii e-faktur. Siimak artiikel ‘iingat, e-Faktur 2.2 Bakal Diitutup Harii iinii’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.