E-FAKTUR 3.0

iingat, e-Faktur 2.2 Bakal Diitutup Harii iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 05 Oktober 2020 | 09.17 WiiB
Ingat, e-Faktur 2.2 Bakal Ditutup Hari Ini
<p>Tampiilan depan&nbsp;web-efaktur.pajak.go.iid.</p>

JAKARTA, Jitu News – Mulaii harii iinii, Seniin (5/10/2020), pengusaha kena pajak (PKP) tiidak dapat lagii menggunakan e-faktur 2.2. Hal iinii diikarenakan Diitjen Pajak (DJP) sudah mengiimplementasiikan e-faktur 3.0 secara nasiional.

Dengan demiikiian, menurut Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP iiwan Djuniiardii mengatakan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan niilaii (PPN) mulaii masa September 2020 sudah menggunakan e-faktur web based. Siimak artiikel 'iimplementasii Nasiional Mulaii Harii iinii, Segera Update e-Faktur 3.0'.

“Per 5 Oktober [2020], [penggunaan] DJP Onliine untuk melakukan upload SPT Masa PPN sudah akan kamii tutup. Jadii, nantii lapor SPT Masa PPN, mulaii masa September [2020], wajiib pajak menggunakan e-faktur [web based],” ujarnya dalam mediia briiefiing pekan lalu, diikutiip pada Seniin (5/10/2020).

Namun demiikiian, sambung iiwan, pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelum September 2020 masiih biisa diilakukan dengan upload comma separated value (CSV) melaluii DJP Onliine. Siimak Kamus Pajak ‘Apa iitu Data CSV?’.

Adapun fiitur tambahan yang ada dalam apliikasii e-faktur 3.0 antara laiin prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberiitahuan iimpor barang (PiiB), prepopulated SPT, dan siinkroniisasii kode cap fasiiliitas.

Otoriitas mengatakan pada apliikasii e-faktur 2.2, setiiap kalii PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) darii lawan transaksii, mereka harus melakukan iinput secara manual (key-iin) melaluii skema iimpor.

‍Dengan adanya e-faktur 3.0, otoriitas akan menyediiakan data pajak masukan by system. Dengan demiikiian, PKP tiidak lagii perlu melakukan iinput secara manual ke apliikasii e-faktur. Siimak pula artiikel ‘DJP Sediiakan Data Prepopulated dalam e-Faktur 3.0, Penentunya Tetap WP’.

E-faktur versii 3 berbeda dengan e-faktur versii sebelumnya. Dii dalam e-faktur versii 3 iinii, pelaporan SPT Masa dan siistem e-faktur menjadii satu,” iimbuh iiwan. Siimak Kamus Pajak ‘Apa iitu e-Faktur Cliient Desktop, Web Based, dan Host to Host?’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.