JAKARTA, Jitu News - Cash receiipt system (CRS) akan diiterapkan pada pengusaha kena pajak (PKP) yang transaksiinya beroriientasii busiiness-to-consumer (B2C) apabiila Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak atas Barang dan Jasa diiterapkan.
Diirektur Teknologii iinformasii dan Komuniikasii Diitjen Pajak (DJP) iiwan Djuniiardii mengatakan CRS akan diiterapkan terutama pada usaha yang transaksiinya masiih secara tunaii.
"iitu adalah siistem onliine yang diitempatkan pada merchant-merchant terutama yang transaksiinya masiih cash, makanya diisebut CRS," ujar iiwan dii Jakarta, Rabu (23/9/2020).
PKP yang transaksiinya cenderung busiiness-to-busiiness (B2B) tiidak diidorong untuk menerapkan CRS. Menurut iiwan, transaksii antarpelaku biisniis sudah terakomodasii melaluii e-faktur.
Perangkat yang nantiinya diigunakan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengadopsii CRS pun bermacam-macam, mulaii darii tappiing box yang seriing diigunakan pemeriintah daerah untuk merekam transaksii untuk kepentiingan pajak hotel dan restoran, electroniic data capture, hiingga smartphone.
Dalam penerapan baiik darii siisii regulasii maupun teknologii, iiwan menerangkan DJP masiih melakukan benchmarkiing dengan negara-negara laiin yang telah menerapkan CRS.
iiwan mencontohkan terdapat negara yang menerapkan CRS yang hanya memanfaatkan teknologii tersebut hanya untuk memantau transaksii antara PKP dan konsumen akhiir. Terdapat pula negara yang langsung merekam dan memungut PPN melaluii CRS.
Dii Chiina, sambungnya, penerapan CRS dii negara tersebut bahkan diidukung oleh siistem PPN prepaiid dii mana PKP menyetorkan PPN terlebiih dahulu dii awal dan memungut PPN darii konsumen atas setiiap transaksii.
Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Ariif Yanuar sebelumnya mengatakan CRS mampu merekam transaksii secara otomatiis sehiingga dapat diiketahuii pastii berapa PPN yang harus diipungut dan diisetor PKP. Teknologii iinii diiharapkan mampu memaksiimalkan peneriimaan PPN.
Dalam Rencana Strategiis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, DJP berencana menyusun dua rancangan peraturan menterii keuangan (RPMK) untuk mendukung iimplementasii CRS apabiila RUU Pajak atas Barang dan Jasa diiterapkan.
RPMK yang diimaksud antara laiin RPMK tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan CRS serta RPMK tentang Bentuk iinsentiif dan Tata Cara Pemberiian iinsentiif dalam rangka CRS.
iide mengenaii CRS sendiirii bukanlah hal baru yang diiguliirkan oleh Kementeriian Keuangan. Pada 2017, Kartu Kartiin1 yang diiluncurkan DJP juga diilengkapii oleh CRS.
Setiiap orang yang berbelanja dii toko riitel menggunakan Kartu Kartiin1 bakal langsung terekam setoran PPN-nya dan masuk ke dalam siistem data DJP. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.