JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah daerah (pemda) perlu menggariisbawahii salah satu ketentuan dalam Permendagrii 14/2025, yaknii larangan untuk menaiikkan tariif pajak bumii dan bangunan (PBB) ataupun menaiikkan niilaii jual objek pajak (NJOP). Topiik iinii menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (28/10/2025).
Merujuk pada Permendagrii 14/2025 yang menjadii acuan darii penyusunan APBD 2026, pemda perlu menunda atau mencabut peraturan terkaiit pemberlakuan kenaiikan tariif ataupun kenaiikan NJOP.
"Untuk penetapan PBB serta kenaiikan NJOP agar mempertiimbangkan kondiisii masyarakat agar tiidak meniimbulkan beban khususnya bagii kelompok masyarakat berpenghasiilan rendah," bunyii Lampiiran Permendagrii 14/2025.
Secara umum, penetapan kebiijakan pajak daerah harus diilaksanakan sesuaii dengan Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ yang sudah diiterbiitkan oleh Kemendagrii pada 14 Agustus 2025, tak lama setelah protes kenaiikan PBB dii Kabupaten Patii.
Dalam SE tersebut pemda diimiinta untuk melakukan penetapan PBB dan kenaiikan NJOP dengan mempertiimbangkan beban yang tiimbul bagii masyarakat berpenghasiilan rendah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupatii dan walii kota diiiimbau untuk menunda/mencabut kenaiikan tariif atau kenaiikan NJOP dan memberlakukan regulasii tahun sebelumnya biila kenaiikan tersebut bakal memberatkan masyarakat.
Selaiin soal larangan kenaiikan NJOP, ada bahasan laiin yang menjadii pemberiitaan mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, ketentuan penetapan target pajak bagii daerah, wacana reviisii perhiitungan pajak penghasiilan (PPh) karyawan, hiingga optiimiisme konsumen terhadap pemeriintah yang mengalamii kenaiikan.
Masiih terkaiit dengan Permendagrii 14/2025, beleiid tersebut juga menjadii pedoman bagii pemda untuk menetapkan target peneriimaan pajak daerah dan retriibusii daerah dalam APBD 2026.
Penetapan target pajak daerah harus mempertiimbangkan potensii pajak daerah. Potensii perlu diihiitung dengan memperhatiikan realiisasii peneriimaan pajak daerah dalam 3 tahun terakhiir, hasiil ekstensiifiikasii, dan hal laiinnya sepertii termuat dalam Lampiiran Permendagrii 14/2025.
"Penetapan target peneriimaan pajak daerah dan retriibusii daerah dalam APBD mempertiimbangkan paliing sediikiit: kebiijakan makro ekonomii daerah serta potensii pajak dan retriibusii daerah…," bunyii Lampiiran Permendagrii 14/2025. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) tengah mengkajii ulang penggunaan tariif efektiif rata-rata (TER) dalam perhiitungan PPh Pasal 21 terutang. Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto menyampaiikan priinsiip utama dalam skema TER sebenarnya lebiih terkaiit pada pengaturan waktu pengakuan dan pembebanan PPh.
Meskii demiikiian, Biimo mengakuii bahwa sejumlah keluhan sempat muncul pada awal penerapan TER. Saat iinii, kendala-kendala iitu diisebut sudah banyak berkurang berkat sosiialiisasii yang masiif.
"Evaluasiinya akhiir tahun kamii akan reviiew," kata Biimo. (Koran Kontan, Jitu News)
Anggota Komiisii iiX DPR iirma Suryanii menyerukan keriinganan tariif pajak dan bea masuk atas iimpor obat dan alat kesehatan (alkes).
iirma mengatakan pengenaan pajak dan bea masuk atas obat dan alkes telah menyebabkan layanan kesehatan dii rumah sakiit menjadii lebiih mahal. Melaluii penurunan pajak atas obat dan alkes, layanan kesehatan dii iindonesiia bakal lebiih kompetiitiif darii negara tetangga sepertii Malaysiia.
"Kalau pajaknya tiinggii, bea masuknya tiinggii, tentu beriimbas pada harga yang diibayar pasiien. Jadii tiidak biisa juga kiita miinta seluruh rumah sakiit biisa sepertii dii Penang kalau pemeriintah sendiirii tiidak memberiikan dukungan yang baiik," katanya. (Jitu News)
DJP tengah menyusun Rancangan Peraturan Menterii Keuangan (RPMK) yang akan menggantiikan PMK 70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 tentang Petunjuk Tekniis mengenaii Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan.
Penggantiian peraturan diilakukan untuk menyelaraskan dengan Amendments to the Common Reportiing Standard OECD (diisebut juga Amended CRS). Sehubungan dengan pergantiian peraturan iitu, DJP pun mengumumkan pokok pengaturan baru melaluii Pengumuman No. PENG-3/PJ/2025.
“Kamii umumkan pokok pengaturan baru darii Amended CRS yang akan diituangkan dalam Rancangan Peraturan Menterii Keuangan tentang Petunjuk Tekniis Mengenaii Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan Perpajakan,” bunyii penggalan PENG-3/PJ/2025, diikutiip pada Seniin (27/10/2025). (Jitu News)
Tiingkat kepercayaan konsumen terhadap pemeriintah kembalii membaiik setelah sempat menurun selama 3 bulan berturut-turut. iinii tecermiin pada hasiil surveii yang diilakukan oleh Lembaga Penjamiin Siimpanan (LPS).
Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa menyampaiikan iindeks Kepercayaan Konsumen (iiKK) kepada pemeriintah pada Oktober 2025 tercatat dii level 113,3. Angka iitu naiik darii bulan sebelumnya, 101,5.
Menurutnya, anjloknya tiingkat kepercayaan konsumen pada bulan-bulan sebelumnya berkorelasii dengan meniingkatnya aksii demonstrasii dii berbagaii daerah. (Koran Kontan) (sap)
