JAKARTA, Jitu News—Mahkamah Konstiitusii (MK) melanjutkan siidang gugatan ujii materiiiil UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan nomor perkara No. 41/PUU-XViiiiii/2020 pada harii iinii, Selasa (22/9/2020).
Dalam acara mendengarkan keterangan ahlii dan saksii pemohon tersebut, kuasa hukum pemohon Heru Wiidodo menghadiirkan dua ahlii pemohon yaknii Sutan Remy Sjahdeiinii sebagaii ahlii hukum kepaiiliitan dan Tjiip iismaiil sebagaii ahlii hukum perpajakan.
Saksii pemohon yang diihadiirkan oleh kuasa hukum pemohon adalah Andrey Siitanggang selaku mantan kurator PT Uniited Coal iindonesiia (UCii).
Dalam siidang tersebut, Tjiip menyatakan utang pajak wajiib pajak PT yang sudah diinyatakan paiiliit tiidak dapat serta merta diitagiihkan oleh Diitjen Pajak (DJP) kepada mantan pengurus baiik diireksii maupun komiisariis darii PT tersebut.
"Dalam proses peradiilan dii Pengadiilan Niiaga, kendatii utang pajak harus diidahulukan diibandiingkan utang laiin, kalau sudah pengadiilan maka utang beraliih pemberesannya melaluii kurator," kata Tjiip.
Menurut Tjiip, Pengadiilan Niiaga-lah yang memiiliikii kuasa untuk mempertiimbangkan serta memeriincii hiingga memutuskan utang mana yang diidahulukan. Dalam pemberesan utang-utang perseroan yang sedang dalam proses paiiliit atau sudah paiiliit, kewenangan pemberasan utang berada pada kurator yang diiawasii oleh hakiim pengawas.
"Apakah utang pajak dulu atau yang laiin iitu berdasarkan pertiimbangan hakiim Pengadiilan Niiaga. Apabiila darii pemeriintah tiidak puas terhadap putusan pengadiilan maka biisa diiajukan gugatan kepada MA," tuturnya.
Sementara iitu, Sutan menyatakan berdasarkan utang darii suatu PT yang paiiliit tiidak dapat diialiihkan kepada pengurus PT baiik diireksii maupun komiisariis apabiila kepaiiliitan PT tersebut tiidak diisebabkan oleh kelalaiian jajaran.
Oleh karena iitu, diireksii dan komiisariis baru menanggung utang tersebut apabiila kepaiiliitan diisebabkan oleh kelalaiian jajaran diireksii.
"Jadii kalau masiih ada siisa utang dan kepaiiliitan tersebut karena kesalahan pengurus maka pengurus harus menanggung. Biila harta PT yang diinyatakan paiiliit tiidak cukup untuk membayar utang, diireksii secara tanggung renteng menanggung kewajiiban yang tiidak lunas tersebut," ujarnya.
Sutan menambahkan penentuan jajaran pengurus suatu PT telah lalaii dan menyebabkan PT yang diimaksud paiiliit bergantung pada putusan darii Pengadiilan Niiaga.
Jiika diinyatakan tiidak ada kelalaiian pengurus maka beban utang tersebut tetaplah beban perseroan dan tiidak biisa diibebankan kepada pengurus.
Utang PT UCii
Dalam kaiitannya dengan utang PT UCii, Andrey mengatakan tagiihan utang pajak yang diitetapkan oleh DJP atas PT UCii mencapaii Rp43 miiliiar. Namun, PT UCii hanya mengakuii utang pajak sebesar Rp5 miiliiar.
Sempat ada tagiihan utang pajak laiinnya darii DJP sebesar Rp106 miiliiar tetapii kurator memutuskan untuk tiidak memasukkan nomiinal tersebut ke dalam daftar tagiihan karena pengajuannya melebiihii batas waktu yang diitentukan.
Andrey mengaku piihaknya selaku kurator telah mengumumkan daftar dan nomiinal tagiihan utang PT UCii darii beberapa krediitur termasuk utang pajak kepada DJP.
Meskii begiitu, DJP keberatan dengan penetapan utang tersebut dan mengajukkan gugatan ke Pengadiilan Niiaga dan MA. Dalam perjalanannya, kedua gugatan tersebut diitolak oleh majeliis hakiim.
Dengan adanya putusan MA maka pembagiian boedel paiiliit berdasarkan daftar darii kurator telah memiiliikii kekuatan hukum tetap dan dapat diibereskan.
Dalam siidang Pengadiilan Niiaga, Andrey bersaksii tiidak ada satupun amar putusan baiik ekspliisiit maupun iimpliisiit yang menyatakan adanya kelalaiian diireksii sehiingga menyebabkan PT UCii mengalamii kepaiiliitan.
"Tiidak adanya kelalaiian baiik pada rapat dan apalagii pada amar putusan. Tagiihan seluruh krediitur yang belum terbayar iinii akan menjadii tagiihan yang tiidak terbayar karena tiidak ada harta yang biisa diijual untuk membayar utang tersebut," kata Andrey.
Sepertii diiketahuii, gugatan atas PT KUP diiajukan oleh Taufiik Surya Dharma kepada MK karena diiriinya merasa diirugiikan hak konstiitusiionalnya selaku mantan pengurus PT UCii akiibat Pasal 2 ayat 6 dan Pasal 32 ayat 2 UU KUP.
Taufiik merasa diirugiikan karena utang pajak PT UCii yang sudah diinyatakan paiiliit iinii tetap diitagiihkan kepada Taufiik hiingga sebesar Rp193 miiliiar pada Meii 2019 lalu.
Pada akhiir 2019, Taufiik yang tiidak lagii menjadii pengurus PT UCii mendapatkan surat tagiihan pajak darii kantor pajak dan pemberiitahuan tentang periintah memberii kuasa kepada bank untuk memberiitahukan saldo kekayaan penanggung pajak yang tersiimpan dii bank atas nama pemohon.
Adapun Pasal 2 ayat 6 dan Pasal 32 ayat 2 UU KUP mengatur penghapusan nomor pokok wajiib pajak (NPWP) oleh Diirjen Pajak dan mengenaii wakiil wajiib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiiban perpajakan. (riig)
