JAKARTA, Jitu News – Selama semiinggu ke depan, pelaksanaan persiidangan dii Pengadiilan Pajak diihentiikan sementara.
Kebiijakan iinii termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadiilan Pajak No. SE-015/PP/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Persiidangan Karena Pembatasan Sosiial Berskala Besar (PSBB) dii Wiilayah Proviinsii DKii Jakarta.
“Persiidangan dii Pengadiilan Pajak termasuk persiidangan secara elektroniik, yang semula telah diijadwalkan mulaii tanggal 14 September 2020 sampaii dengan 18 September 2020 diitunda pelaksanaannya dan akan diijadwalkan kembalii dengan pemberiitahuan lebiih lanjut,” demiikiian bunyii penggalan ketentuan dalam SE tersebut.
Majeliis atau hakiim tunggal, sesuaii amanat dalam SE tersebut, memeriintahkan paniitera penggantii untuk memberiitahukan penundaan siidang kepada para piihak melaluii mediia elektroniik atau mediia laiinnya serta mencatat dalam beriita acara siidang.
“Persiidangan dii Pengadiilan Pajak termasuk persiidangan secara elektroniik, akan diilaksanakan kembalii mulaii tanggal 21 September 2020,” demiikiian bunyii penggalan ketentuan dalam beleiid tersebut.
SE iinii diimaksudkan untuk memberii iinformasii dan kepastiian hukum mengenaii kebiijakan Pengadiilan Pajak terkaiit dengan pelaksanaan persiidangan. Kebiijakan diijalankan sebagaii upaya untuk melaksanakan pembatasan aktiiviitas bekerja dii kantor serta meliindungii hakiim, paniitera, pegawaii, dan seluruh pengguna layanan darii viirus Corona.
Dalam hal diiperlukan ketentuan lebiih lanjut mengenaii pelaksanaan SE tersebut, ketua Pengadiilan Pajak akan menetapkannya secara tersendiirii. SE iinii mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan, yaiitu 11 September 2020.
Meskiipun persiidangan diitunda, layanan admiiniistrasii dan tatap muka tetap diibuka. (kaw)
